Jakarta –
Pelelangan barang sitaan di bandar udara; Dapat dimusnahkan atau digunakan sebagai bantuan untuk keperluan sosial dan administrasi pemerintahan. Barang lelang dapat dilacak di website lelang Indonesia oleh DJKN.
Informasi mengenai nasib barang yang disita di bandara penting bagi penumpang yang membawa barang dalam jumlah besar setelah perjalanan. Dengan melakukan pengecekan bagasi, penumpang tidak akan merasa barang bawaannya disita.
Melelang nasib barang sitaan di bandar udara; Memutuskan apakah akan memusnahkan atau menyumbangkannya bergantung pada kondisi dan sifatnya. Berikut rincian lengkapnya sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2011: 1. Aset Yang Tidak Dikuasai (BTD) dan Aset Dalam Penguasaan Negara (BDN):
Satu. Jika benda tersebut roboh terlalu cepat maka akan rusak.
B tidak permanen; berbahaya berbahaya Biaya pengelolaannya tinggi dan kavling terbatas (larta) dilelang dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemiliknya.
C. Barang untuk BTD atau BDN dinyatakan sebagai BMN kecuali jika dibuang menurut hukum dan dilarang untuk diekspor dan diimpor.2. Barang Milik Negara (BMN):
Satu. Dijual di lelang.
Status B: Ditunjuk oleh pihak lain untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab departemen lain sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab departemen tersebut.
C. tidak menggunakan Dimusnahkan jika tidak dibayar atau tidak mematuhi peraturan terkait.
D. Itu disumbangkan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan.
Pengurangan kekayaan negara; Dalam kasus lain, mereka akan dihapus jika hilang atau dihapus.
BT Penentuan status barang sitaan seperti BDN dan BMN tergantung pada kriteria sebagai berikut: 1. BTD
– 30 hari setelah penyimpanan, tidak dapat dikeluarkan dari tempat penyimpanan sementara di area pelabuhan.
– 60 hari setelah penyimpanan; Tidak dapat dipindahkan dari lokasi sementara di luar kawasan pelabuhan.
– Tidak dapat dihapus dari daftar tertutup izin yang dicabut dalam jangka waktu 30 hari sejak izin dicabut.
– Nasib barang yang dikirim melalui pos: ditolak oleh pengangkut di alamat tujuan dan tidak dikembalikan kepada pengirim di luar daerah pabean; Karena ditolak oleh pihak ekspedisi tujuan. alamat dan tidak kedaluwarsa dalam 30 hari.2. BDN
– Produk dalam pengembangan untuk dikirim atau dikirimkan dengan sedikit atau tanpa pemberitahuan.
– Barang dan/atau sarana pengangkut yang disita oleh pabean.
– Barang dan/atau alat pengangkut yang pemiliknya masih berada dalam daerah pabean. BMN
– Dilarang mengekspor atau mengimpor BTD kecuali ada peraturannya.
– BTD terbatas pada ekspor atau impor dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah penyetoran di bea cukai.
– Barang dan/atau sarana pengangkut yang disita oleh pabean dari pelaku kejahatan yang tidak diketahui identitasnya.
– Barang dan/atau alat pengangkut yang tersisa dalam Daerah Pabean tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari.
– Barang terkini yang akan diimpor atau diekspor.
– Harta benda yang disita oleh negara yang mempunyai kuasa hukum tetap.
– Barang Kena Pajak atau barang yang dikuasai negara dan disita oleh Direktorat Bea dan Cukai tanpa sepengetahuan pemiliknya;
Pemerintah telah menetapkan jenis barang yang akan disita di bandara karena mengancam keamanan dan perdamaian. Jenis barang tersebut adalah: 1. Barang terlarang
Penyitaan barang terlarang merupakan upaya untuk melindungi penumpang dan bagasi. Barang-barang yang disita adalah: senjata; bahan yang mudah meledak atau berbahaya; Bahan berbahaya atau bahan yang melanggar hukum. Total tas lebih dari 500 USD
Pemerintah telah menetapkan batasan nilai barang pribadi per penumpang untuk memenuhi syarat pembebasan bea masuk. Total free on board untuk barang-barang pribadi adalah Rp 7.741.125, yang mana dengan kurs 1 USD adalah Rp 15.482.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan pengiriman dan ekspor barang kepada penumpang serta sarana pengangkut dan awak kapal. Jika satu tas lebih dari USD 500, Penumpang tersebut akan ditahan karena tidak mengikuti jadwal impor. Produk mematuhi peraturan penerbangan domestik dan internasional
Cairan yang dibawa oleh penumpang penerbangan internasional sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor skep/43/iii/2007. Menurut pembatasan aerosol dan gel pada penerbangan internasional, cairan, Untuk aerosol dan gel, ukuran wadah maksimum adalah 100 ml atau cairan sesuai ukurannya; Wadah berisi aerosol dan gel harus ditempatkan dalam kantong plastik transparan berukuran 30×40 cm yang disediakan oleh pengelola bandara dan maskapai penerbangan. Untuk mengetahui nasib barang yang disita di bandar udara, cairan, Kapasitas maksimal aerosol dan gel adalah 1 liter.
Pada halaman Bea dan Cukai, Barang yang disita oleh bea cukai melalui proses yang singkat. kontrol Terdapat beberapa level mulai dari level 1 leveling dan level penyelesaian. Langkah-langkah pemeriksaan
Pada tahap pemeriksaan, barang yang awalnya disita oleh Bea Cukai dihitung untuk menentukan kuantitas. Selain itu, informasi menjadi lebih mendalam dengan mempelajari kandungan komoditas tersebut. Menentukan status produk.
Setelah itu, barang sitaan sesuai PMK-No.62 Tahun 2011; 240 PMK-No State-Man cara menjadi aset dan properti yang dikuasai negara. Rumah yang diterbitkan oleh Bea dan Cukai 3. Tahapan Penyelesaian
Setelah menentukan kondisi barang, Melakukan langkah terakhir. Tergantung pada kondisinya, barang tersebut dapat dimusnahkan atau dilelang. Untuk barang lelang; Bisa dilihat di halaman lelang DJKN Indonesia.
Jika Anda ingin membawa power bank, Anda perlu mengetahui jam berapa power bank diperbolehkan di dalam pesawat. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, aturan mengenai peralatan elektronik yang boleh dibawa ke dalam pesawat adalah sebagai berikut. Kurang dari 20.000 mAh.
Daya Watt-jam yang diizinkan adalah lebih rendah dari 100 Wh atau 20.000 mAh. Persetujuan bandara diperlukan jika daya baterai antara 100 – 160 Wh (20.001 – 32.000 mAh). Daya jam powerbank di atas 160 Wh (32.000 mAh) atau 2. Hanya bisa dibawa dalam tas.
Power bank hanya dapat ditampung di bagasi jinjing dan dapat didaftarkan sebagai bagasi. Pasalnya, awak kabin lebih mudah terhindar dari risiko kebakaran akibat baterai lithium-ion.3. Bawalah maksimal 2 Power Bank.
Setiap penumpang boleh membawa maksimal 2 powerbank. Penumpang tidak diperbolehkan mengisi daya dengan power bank selama penerbangan 4. 27.000 mAH tidak dapat dilampaui untuk penerbangan internasional.
Sesuai peraturan IATA, penumpang dilarang membawa power bank 27.000 mAH pada penerbangan internasional. Power bank hanya bisa disimpan di bagasi.
Untuk informasi Anda; Aturan ini berlaku untuk bank daya dengan baterai litium. Untuk informasi tentang perangkat elektronik lainnya, tanyakan kepada maskapai penerbangan terkait.
Nasib barang sitaan di bandar udara dapat dipertimbangkan terhadap barang perjalanan dalam negeri. Untuk menghindari penyitaan, jangan membawa tas yang melebihi atau melebihi batas yang ditentukan. Tonton video bea cukai menangkap 2 penumpang yang membawa syebugram seberat 685 gram (lini/lini)