Jakarta –
Sejumlah bandara di Indonesia telah menerapkan sistem gerbang otomatis atau smart gate sebagai alat pemeriksaan imigrasi otomatis. Pemeriksaan ini meliputi scan paspor dan pemeriksaan biometrik mandiri. Jika dilakukan dengan benar, prosesnya hanya membutuhkan waktu 15-25 ANBALI NEWS.
Beberapa bandara yang mengoperasikan Autogap antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda Surabaya. Jumlah registrasi otomatis terus meningkat dan pemeriksaan manual menurun.
Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri atau luar negeri namun belum pernah menggunakan sistem auto gate, sebaiknya perhatikan cara kerja auto gate bandara ini dan cara menggunakannya. Jadi, jika Anda melewati gerbang otomatis bandara, tak perlu bingung
Singkatnya dari ANBALI NEWSBali, cara kerja autogate adalah dengan memindai halaman biodata di paspor dan memverifikasinya dengan pengenalan wajah.
Hasil pemindaian sistem penyeberangan akan dihubungkan dengan database Interpol dan database pemblokiran. Hal ini untuk mencegah orang terlibat dalam kejahatan atau pencatatan lainnya guna menjamin keamanan negara.
“Algoritma autogap ini cukup rumit, ada cek paspor, ada chip yang langsung di-scan alat, ada sensor. Ada alat pengenal wajah yang bisa mengenali wajah orang yang lewat (penumpang). Database Interpol “Ia memeriksa dan mencegah (memblokir) dan mencegah pemeriksaan database.” 2024).
Lalu jika tidak ada masalah maka pintu otomatis akan terbuka. Namun, jika pejalan kaki terdeteksi menggunakan dokumen yang tidak valid atau cara menggunakan gerbang otomatis bandara, maka gerbang tersebut tidak akan terbuka dan akan ditampilkan dengan warna merah.
Pelacak mungkin akan kebingungan saat pertama kali menggunakan perangkat gerbang otomatis ini. Sebagai gambaran, berikut cara memanfaatkan autogap bandara seperti dilansir di website Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta: Siapkan paspor. Buka sampul paspor karena berisi informasi pribadi Anda yang dapat mengganggu proses pemindaian. Jangan biarkan paspor berpindah selama proses pemindaian. Setelah gerbang terbuka, tunggu mobil untuk memeriksa database Interpol dan database larangan Siapa yang dapat menggunakan Autogate?
Tapi siapa yang bisa menggunakan autogap ini? Ada syarat yang harus dipenuhi baik bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
Ketentuan penggunaan autogate secara singkat dari ANBALI NEWSTravel adalah sebagai berikut: WNI pemilik e-paspor, e-paspor polikarbonat dan paspor non-elektronik serta e-VoA dan eVisa Indonesia dengan usia minimal 14 tahun Anak-anak 14 tahun 10 tahun negara tanpa visa (negara ASEAN) dapat mengajukan stempel secara manual di loket pemeriksaan imigrasi. situs go.id
Demikian informasi mengenai fasilitas autogate yang mulai diterapkan di sejumlah bandara. Detektif perlu mengetahui cara kerjanya, cara menggunakannya, dan siapa yang dapat menggunakannya. Saksikan “VIDEO: Petugas Imigrasi Kini Bersenjatakan Senjata Api, Karim Karim Ungkap Alasannya” (bai/fem)