Jakarta –
Menteri Tenaga Kerja Yassierli (Menaker) menyatakan akan berbuat lebih banyak terhadap protes buruh terkait aturan pengupahan dan RUU Omnibus Law (UU) Lapangan Kerja.
Yassierli meminta waktu untuk mempelajari aturannya. Namun, dia yakin Presiden Prabowo Subinto akan memberikan instruksi soal gaji.
Pada konferensi pers di kementerian, dia berkata: “Regulasi, tolong beri saya waktu. Saya belum bisa mengatakan apa itu. Tentu, hal pertama yang akan saya lakukan adalah presiden pasti memberikan arahan seperti itu.” Kantor Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Yassierli juga mengatakan akan melibatkan para ahli dan pakar hukum untuk mengkaji lebih lanjut RUU Omnibus Law (UU) Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita akan coba untuk kedua kalinya, dengan dukungan tim ahli hukum, nanti kita lihat praktiknya seperti apa,” jelasnya.
Sekadar informasi, PP tentang Pengupahan diganti dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tahun 51/2023.
Sementara terkait UU Cipta Kerja, para pekerja menuntut pencabutan kebijakan tersebut. Ketua KSPI dan Partai Buruh ini mengatakan, Iqbal secara khusus menyinggung aturan yang merugikan buruh, seperti klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Omnibus Act sangat merugikan pekerja dan petani karena memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menerapkan kebijakan yang merugikan pekerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan perlindungan kesejahteraan yang minim,” katanya.
Simak Videonya: PKS, Guru Besar Kabinet Prabowo-Gibran Rekomendasikan Yassierli
(gagak/kepang)