Sanksi Menunggu Bisnis Tak Taat Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Buka Suara

Jakarta –

Pemerintah ingin menindak produk atau perusahaan yang tidak menggunakan sertifikasi halal melalui Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara itu, Indonesia Hotel General Managers Association (IHGMA) memberikan tanggapan dan komentar.

BPJPH saat ini dipimpin oleh Haikal Hasan atau akrab disapa Babe Haikal. Badan tersebut berencana untuk menjatuhkan sanksi mulai dari tindakan administratif hingga penarikan produk atau penutupan usaha untuk semua produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Menanggapi hal tersebut, IHGMA, yang menaungi para CEO di industri perhotelan Indonesia, memberikan informasi mengenai komitmennya terhadap sertifikasi halal.

Eric Herlangga, Direktur Hukum IHGMA, mengatakan kewajiban penerbitan sertifikat halal terhadap makanan dan minuman yang disiapkan di hotel tidak berada pada pihak hotel, melainkan pada pemasok.

Berdasarkan pesan yang diterima ANBALI NEWSTravel, Minggu (27/10/2024): “Kami memandang perlu untuk memperjelas beberapa permasalahan, khususnya kewajiban sertifikasi, yang lebih berlaku pada pemasok dibandingkan hotel.”

Ia menjelaskan, hal ini dikarenakan hotel umumnya tidak memproduksi makanan secara langsung. Oleh karena itu, dia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi pemasok makanan, bukan manajemen hotel.

“Hotel biasanya tidak langsung menyembelih hewan, mereka membeli bahan baku dari pemasok yang bersertifikat halal. Oleh karena itu, pemasok harus mendapatkan sertifikasi halal agar hotel yakin bahan baku yang dibelinya memenuhi standar halal.”

Erick juga mengungkapkan, IHGMA telah mengirimkan permintaan diskusi lebih lanjut dengan BPJPH dan pihak berkepentingan lainnya. Hal ini bertujuan agar implementasi lebih efektif dan mencari solusi terbaik.

“Kami ingin hotel-hotel di Indonesia yang menjual produk seperti minuman beralkohol tidak memerlukan label ‘non-halal’ karena undang-undang tidak mengatur bahwa restoran wajib menuliskan ‘non-halal’, kecuali makanan non-halal. “katanya.

Sementara itu, Erick membenarkan IHGMA mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kami mendukung RUU ini dan berharap dapat terlibat dalam diskusi langsung untuk memastikan penerapan yang tepat di sektor perhotelan.” Saksikan video “Menilai Institusi Inovatif Pendorong Ekosistem Halal BPJPH” (minggu/minggu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top