Atalarik Syah Tegaskan Tsania Marwa Masih Bisa Bertemu Anak

Jakarta –

Tsania Marwa senang karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan orang tua yang menceraikan dan mengambil paksa anak dari pemegang hak asuh bisa dihukum. Lantas, pascaputusan MK, apakah Atalarik Syah akan mengizinkan anak-anaknya bertemu Tsania Marwa?

Atalarik Syah menjelaskan, dirinya tak bisa membukakan pintu rumahnya kepada Tsania Marwa. Pasalnya, masih ada hal yang belum bisa diselesaikan Tsania Marwa.

“Saya tidak bisa main di rumah karena tidak jelas, tidak mungkin karena ada kasus pengadilan, kasus pidana lho,” kata Atalarik Syah saat ditemui di Studio Pagi Ambyar Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/10/2024).

Atalarik mengatakan, keinginan Tsania Marwa belum jelas. Itu sebabnya dia tidak bisa begitu saja memberikan kesempatan kepada Tsania Marwa untuk bertemu putranya di rumah.

“Saya sudah jelaskan, saya jelaskan situasinya karena bagi saya tidak ada yang jelas. Jadi saya tidak boleh lalai melepaskan anak-anak saya dengan cara seperti itu,” ujarnya.

Bintang sinetron berusia 51 tahun itu mengaku selama ini tak melarang Tsania Marwa melihat atau memberikan hadiah kepada anak-anaknya. Namun, bukan di rumah, melainkan di sekolah.

Atalarik mengatakan, banyak saksi yang mengetahui dan melihat Tsania Marwa masih menemui anak-anaknya.

“Toh kita masih ketemu di sekolah, masih ngobrol sama anak, dia tetap kasih bingkisan, bingkisan yang sampai ke anak-anak. Ya, terbukti tidak membatasi, semua saksi hidup, dari pemerintah hingga pihak lain “L” Sekolah juga jadi saksi, tetangga jadi saksi, teman juga jadi saksi,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, hadiah yang diberikan Tsania Marwa kepada anak-anaknya selalu diterima. Namun ada satu hadiah yang ditolak Atalarik Syah dan tidak dijelaskan apa hadiahnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru tentang hak asuh anak. Barangsiapa mengambil paksa anak dari bawah kekuasaannya, atau yang tidak mempunyai hak asuh atas anak, diancam dengan pidana penjara atau denda.

Hal inilah yang mendorong Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pleno mengumumkan Putusan/Keputusan yang telah diumumkan secara terbuka pada Kamis (26/9/2024).

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada bulan Januari 2026, rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diubah dan disesuaikan dengan kaidah kata dengan menggunakan frasa ‘apa saja. orang’. enam tahun atau pidana denda paling banyak golongan IV’ Artinya, tanpa harus mengacu pada UU 1″/2023, makna frasa ‘Setiap Orang’ jelas tercantum dalam lampiran II nomor 119 UU 12/2011 menjadi. dimaknai ‘Setiap’,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dikutip laman ANBALI NEWS.

Saat pasal ini digugat, Tsania Marwa juga menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi. Ia merasa menjadi salah satu orang tua yang mengalami hal tersebut, sebagai wali kedua anaknya, namun Tsania Marwa tidak pernah bisa bersama anak-anaknya yang berada di bawah pengawasan Atalarik Syah. Saksikan video “Mantan Komisioner KPAI Sebut Dampak Negatif Sengketa Hak Asuh Anak” (fbr/pus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top