Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor, Ini Standar Kendaraan Dinas

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengimbau para menteri tidak menggunakan mobil impor. Menteri dan beberapa pejabat diajak menggunakan kendaraan buatan Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenku) Angito Abimanyu mengungkapkan, dirinya akan mengganti mobil dinas Alphard miliknya menjadi produksi PT Pindad mulai pekan depan. Sebab, Prabowo meminta menggunakan mobil buatan dalam negeri.

Minggu depan saya akan pakai mobil Maung, mobil Pindadin, karena Pak Prabowo mengatakan minggu depan tidak ada produk impor untuk mobil Eselon I, itu hal yang tidak biasa, kata Angito seperti dikutip ANBALI NEWSFinance.

Mobil lokal ini mungkin merujuk pada Maung MV3 produksi PT Pindad. Sebab, belum ada merek nasional lain yang menawarkan mobil penumpang. Merek lokal lain seperti Esemka saat ini hanya memiliki mobil komersial dan bukan mobil penumpang.

Pindad Mang MV3 merupakan SUV bermesin diesel turbo 2.200cc. Kendaraan ini aman dikendarai dengan kecepatan 100 km per jam dan mampu menempuh jarak hingga 500 km.

Saat ini terdapat beberapa versi Maung MV3. Tangguh Maung MV3 memiliki atap terbuka, 4 tempat duduk dan 5 pintu aksesibel yaitu 4 di samping dan 1 di belakang. Ada Maung MV3 Commander yang dilengkapi hard roof dan Maung MV3 Jelaja dengan soft roof.

Khusus untuk kendaraan dinas, ada standarnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Properti dan Standar Persyaratan Barang Milik Negara.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, Menteri dan pejabat setingkat dapat memiliki paling banyak 2 buah Sedan dan/atau SUV dan MPV pada Kelas A dengan kualifikasi paling banyak A. Sedangkan Wakil Menteri dapat memperoleh paling banyak satu unit Sedan atau SUV/. memenuhi syarat MPV. SATU. Kelayakan A berarti sedan, SUV atau MPV dengan mesin 3.500cc 6 silinder.

Perwira Eselon IA dan perwira yang berpangkat sama ditugaskan satu unit sedan atau SUV. Kelayakan Maksimum Kelas B Kelayakan B berarti sedan empat silinder 2.500cc atau SUV 6 silinder 3.000cc.

Petugas pada tingkat IB dan setingkat ditugaskan satu unit sedan atau SUV, dengan kualifikasi maksimal kelas C. Kualifikasi C berarti sedan empat silinder 2.000 cc atau SUV empat silinder 2.500 cc.

Dalam aturan tersebut, Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat tingkat I akan diberikan mobil dinas berupa Maung MV3 produksi PT Pindad. Maung MV3 masuk dalam segmen SUV bermesin 2.200 cc. Tonton video “Video Viranto: Presiden Maung pakai, sedangkan menteri pakai Mercedes” (rgr/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top