Jakarta –
Penyedia pusat data di Indonesia, bersama dengan Pusat Data Digital (BDDC), mempercayakan Kominfo dengan apa yang diperlukan untuk mengembangkan industri ini. Ketua BDDC Komisaris Setyanto Hantoro mengungkapkan salah satunya terkait lokasi data center.
Oleh karena itu, kata dia, industri harus bersinergi untuk mendorong ketersediaan infrastruktur digital di Tanah Air. Namun, Setyanto menegaskan hal itu bisa diwujudkan dengan penguatan regulasi.
“Jadi harus ada regulasi yang mendukung pelaku industri. Salah satunya yang mungkin sudah beberapa kali dibahas panjang lebar adalah soal data center onshore dan offshore,” kata Setianto.
Nah dari penjelasannya bagaimana para penyelenggara sistem elektronik dan perusahaan yang membutuhkan data center mengolah dan menyimpan datanya. Setianto menegaskan, hal ini erat kaitannya dengan implementasi UU Nomor 1 PDP. 27 tahun 2022.
“Kita tahu bersama bahwa UU PDP akan diterapkan mulai Oktober tahun ini. Oleh karena itu, sepertinya perlu dukungan pemerintah untuk mendukungnya. dapat dilakukan di darat dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Dengan melakukan hal tersebut, kata Setianto, banyak manfaat yang bisa dirasakan. Yang pertama, kata dia, adalah pertumbuhan industri data center di Indonesia. Lalu yang kedua, yang tak kalah pentingnya, adalah keamanan digital dan kemandirian Indonesia.
“Data ini sangat penting sehingga kita harus bisa menyimpan dan memprosesnya secara mandiri. Dan dengan kebijakan pusat data di darat, saya rasa hal itu akan menjadi kenyataan,” tutupnya.
Untuk upaya BDDC dalam mempersiapkan infrastruktur digital ini, mereka telah bermitra dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Keduanya bekerja sama membangun data center bernama JST1, Indonesia Internet Exchange APJII kedua di Jakarta. Tonton video “Starlink terima, Kominfo pantau dan evaluasi” (hps/fay)