Pengusaha Ini Dibui Gegara Bohong Lapor SPT & Rugikan Negara Rp 2,5 M

Jakarta-

Televangelis berinisial ROP, CEO PT PDN yang bergerak di bidang berbagai produk, terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka kedapatan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Agustin Vita Awantin, Kepala Daerah DJP Jatim II, mengatakan tersangka ROP menerima barang bukti (penyampaian tahap 2) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 21 Oktober 2024.

“Hasil ini menunjukkan keseriusan kami dalam menerapkan peraturan perpajakan,” kata Vita dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Penyidikan pengajuan tahap 2 tindak pidana perpajakan dilakukan setelah pengungkapan kasus secara menyeluruh (P-21). Berdasarkan rincian bukti faktur pajak, jenis barang yang diperdagangkan adalah Solar Industri/High Speed ​​Diesel Fuel (HSD).

Diduga ROP, surat 39A, j.o. hal itu dianggap melanggar aturan. Pasal 39 ayat 1 surat no. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang no. 6 Tahun 1983 tentang Aturan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023. UU No. 2 Tahun 2022 untuk menciptakan lapangan kerja menjadi undang-undang.

Dugaan tindak pidana ROP terjadi di tempat kerja PT PDN pada masa anggaran Januari 2012 hingga Desember 2014. Perbuatannya disebut merugikan pendapatan negara sedikitnya Rp2.567.805.865.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan wajib menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Utara (KPP) Sidoarjo Utara. Metode yang digunakan adalah dengan menggunakan faktur pajak yang diterbitkan oleh mitra dagang yang telah menerbitkan faktur pajak bukan berdasarkan transaksi PT PDN.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit 2 kali pajak dan 6 kali pajak. faktur, bukti pemungutan pajak, bukti pembayaran pajak dan/atau bukti pembayaran pajak.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap persidangan dapat berjalan cepat dan hakim segera mengambil keputusan yang seadil-adilnya demi hak tersangka ROP dan negara (dalam hal ini DJP).

Penindakan terhadap perkara ROP merupakan salah satu bentuk penegakan hukum perpajakan yang seharusnya memberikan efek jera bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya agar terhindar dari penghindaran pajak.

“Kesadaran Wajib Pajak dalam menghitung, menyatakan dan melaporkan pajak secara akurat, lengkap dan transparan serta self-assessment merupakan salah satu bentuk penerapan sistem perpajakan dan merupakan faktor kunci bagi sistem perpajakan di Indonesia yang kuat dan progresif,” kata Vita.

Akhir kata, masyarakat dan seluruh wajib pajak diajak untuk mendukung implementasi sistem CORETAX yang akan segera diterapkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang jelas, sederhana dan transparan. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di www.pajak.go.id. (bantuan/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top