Anggota DPR Baru Bakal Pakai Pelat Kendaraan Nomor Khusus, Buat Apa?

Jakarta –

Anggota DPR yang baru dilantik menggunakan plat nomor khusus. Apa Tujuan Penggunaan Plat Nomor Khusus Anggota DPR?

Anggota DPR RI resmi dilantik sebanyak 580 orang untuk periode 2024-2029. Usai pelantikan, para anggota DPR yang membahas mengenai gaji pokok dan tunjangan DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 akan mendapat banyak tunjangan sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Sekretariat. DVR RI.

Anggota DPR mendapat honor 55 lakh, tunjangan komunikasi intensif Rp 155 juta, tunjangan kerja pengawasan dan anggaran Rp 37 lakh, langganan listrik dan telepon Rp 75 lakh, dan pembantu anggota mendapat 2,2 lakh rupee. juta

Ada juga manfaat lain seperti biaya perjalanan, akomodasi dan perawatan kesehatan. Selain itu, kendaraan anggota DPR akan memiliki pelat nomor khusus. Ketentuan mengenai pelat nomor anggota DPR terdapat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Khusus bagi Pejabat dan Anggota DPR RI.

Pelat nomor khusus anggota DPR dijelaskan pada bagian pokok aturan tersebut dengan tujuan untuk identifikasi dan pengamanan.

“Memberikan tanda pengenal dan pengamanan khusus terhadap kendaraan pimpinan dan anggota DPR guna mendukung kegiatan ketatanegaraan Dewan,” ujarnya.

Dasar hukum pemberlakuan aturan pelat nomor DPR adalah: UU 17/2014 yang baru diubah dengan UU 13/2019; PP 26/2020; Peraturan DPR 1/2020; Peraturan Kapolri 5/2012; Persekjen 6/2015, terakhir diubah oleh Persekjen 7/2018.

Format pelat nomor khusus anggota DPR berbeda jauh dengan pelat nomor mobil sipil pada umumnya. Pelat nomor khusus anggota dewan yang terhormat terdiri dari kombinasi logo dan nomor “Majelis Perwakilan”.

Fungsi plat nomor khusus anggota DPR

Perbedaan lainnya, untuk TNKB dan kendaraan sipil tidak ada informasi masa berlaku pajaknya. Khusus anggota DPR RI, corak TNKB berbeda pada warna dasar serta penggunaan warna perak. Pasal 11 ayat 1 dan 2 menyatakan:

1. Format TNKB khusus anggota DPR meliputi:

Logo DPR RI; TNKB khusus untuk anggota DPR

2. Bentuk TNKB khusus anggota DPR meliputi:

Piring persegi panjang; Warna dasar pada kolom angka adalah hitam; Warna dasar kolom logo adalah perak; Warna tanda hubung perak. Warna tepi perak; TNKB berwarna perak khusus untuk anggota DPR. Kode nomor warna silver

Perlu diketahui, seluruh biaya yang timbul atas penerbitan dan penggunaan TNKB ditanggung oleh anggaran Sekretariat Jenderal DPR. Saksikan video “Video: Anggota DPR, DPD, MPR RI Tertua dan Termuda” (Kering/Dekan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top