Sandra Dewi Bakal Bersaksi Lagi di Sidang Harvey Moeis Besok

Jakarta –

Sandra Dewi kembali dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Harvey Moeis. Sandra Dewi telah dipanggil untuk diadili pada Senin, 21 Oktober 2024.

Panggilan terhadap Sandra Dewi akan dikeluarkan besok oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sandra Dewi akan dipanggil sebagai saksi untuk membuktikan tuduhan terkait pencucian uang atau TPPU yang juga menjadikan Harvey Moeis sebagai terdakwa.

“Jadi Sandra Dewi akan kita panggil lagi ya, betul. Silakan ke Jaksa untuk mencari buktinya. Buktinya belum bisa dibantah ya? Tolong kita beri kesempatan. Kita hadirkan nanti detailnya apa yang disampaikan Pak TPPU, maka persidangan ini akan adil,” kata Ketua Juri Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Kamis (17 Oktober 2024), seperti dilihat ANBALI NEWSnews.

Sandra Dewi sebelumnya memberikan kesaksian pada 10 Oktober 2024. Dalam persidangan, Sandra Dewi ditanya panjang lebar mengenai penghasilan dan harta bendanya selama menikah dengan Harvey Moeis.

Harris Arthur selaku kuasa hukum Sandra Dewi mengatakan kliennya akan datang jika tidak ada kendala. Insya Allah selama tidak ada kendala akan hadir, kata Harris Arthur saat dihubungi melalui telepon.

Dalam persidangan sebelumnya, pemeran serial berusia 41 tahun itu memberikan penjelasan tentang beberapa hal. Sandra Dewi menjelaskan kepemilikan 88 tas desainer, uang jaminan Rp33 miliar, perjanjian bagi hasil, penolakan kepemilikan jet pribadi, dan penolakan Kejagung menyita cincin dan gelang kawin.

Di hadapan juri Pengadilan Tipikor Jakarta, bintang film Quickie Express itu menegaskan, sebelum bersama Harvey Moeis, ia adalah seorang artis. Usaha yang dimulai pada tahun 2004 ini tentunya mempunyai penghasilan tersendiri.

“Saya mempunyai 220 kontrak untuk duta merek. Ada 200 episode TV yang ada kontrak, banyak juga pekerjaan yang tidak pakai kontrak, seperti MC pernikahan yang tidak pakai kontrak,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Sandra Dewi mengaku memiliki perjanjian pembagian properti dengan Harvey Moeis. Hal ini dilakukan karena faktor utamanya yaitu perbedaan kinerja.

“Kami putuskan bersama. Saya punya karier, suami saya punya karier. Saya tidak mengerti pekerjaan suami saya dan suami saya tidak mengerti pekerjaan saya,” katanya.

Diketahui, akta pembagian harta milik ibu dua anak itu ditandatangani notaris pada 12 Oktober 2016. Sekali lagi ditegaskan, hal itu terjadi sebelum pernikahannya dengan Harvey.

Sandra Dewi kemudian mengadu kepada hakim tentang pemblokiran akun tersebut. Menurut dia, hal itu seharusnya tidak terjadi karena ada tanda tangan di surat pembagian properti.

Bukan hanya rekeningnya yang diblokir, tapi uang anak-anaknya juga diblokir. Sandra menuturkan, kedua anaknya bahkan memiliki penghasilan dari berbagai usaha. Tonton Video “Sandra Dewi Menangis di Pengadilan: Saya Bilang Anak Saya, Ayah Mau Wajib Militer” (nanah/kebutuhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top