Gaduh di Medsos, BPOM RI Akhirnya Tangguhkan Pabrik Mafia Skincare Ilegal

Jakarta –

Belum lama ini viral seorang pengusaha kontrak perawatan kulit yang diduga menjadi “pelaku” peredaran skin care blue label yang tidak patuh atau ilegal. Perawatan kulit ini dijual oleh pengecer tertentu dan tersedia di pasar tertentu.

Perawatan kulit label biru benar-benar aman digunakan selama Anda berkonsultasi dengan dokter. Jika tidak, terdapat risiko bahan-bahan yang belum dipastikan keamanannya di dalam produk, yaitu kadar hidrokuinon dan merkuri yang tinggi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya bertindak tegas. Setidaknya ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan manufaktur perawatan kulit terkait, yakni penutupan sementara pabrik dan penghentian produksi.

Sanksi dikenakan selama 30 hari berikutnya sampai perusahaan yang bersangkutan menyelesaikan perbaikan.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga mengakibatkan risiko penurunan mutu yang berdampak pada keamanan produk, kata BPOM RI dalam keterangan tertulis yang diterima ANBALI NEWS, Sabtu (12/10/2024). . ).

Ancaman Kriminal

BPOM RI melakukan investigasi untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” lanjut BPOM RI.

Pihaknya mengatakan, selama ini pihaknya akan memantau peredaran kosmetik tersebut dan tidak segan-segan memberikan sanksi hukum kepada pelaku jika ada pelanggaran.

NEXT: Dugaan ‘Orang Dalam’ BPOM RI

(nef/nef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top