Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan perjudian online di Indonesia telah mencapai Rp 600 triliun. Data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga September 2024.
Peningkatan literasi keuangan masyarakat belum menutupi fakta bahwa perjudian online masih marak. PPATK mencatat transaksi terkait perjudian online hingga September 2024 lebih dari Rp 600 triliun. Ini merupakan kerugian besar bagi negara karena nilai operasi tersebut merugikan negara. tidak memberi nilai tambah bagi masyarakat,” katanya. Lawan Judi Online dalam acara Membangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Budi Ari mengatakan, selain kerugian finansial, perjudian online juga berdampak pada aspek psikologis masyarakat antara lain depresi dan kasus ekstrim seperti pembunuhan, perceraian, dan lain-lain.
“Pemerintah terus berupaya maksimal dalam mencegah dan memberantas perjudian online,” jelasnya.
Budi Arie mengungkapkan, sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan berbagai upaya untuk menangani perjudian online. Pertama, memutus akses ke lebih dari 4,7 juta konten perjudian online.
“(Yang kedua) mengelola sekitar 72.000 konten perjudian online yang diposting di situs dan lembaga pemerintah dan pendidikan,” ujarnya.
Ketiga, Cominfo mengirimkan permintaan ke Dewan Jasa Keuangan (FSA) untuk memblokir 7.599 rekening bank terkait perjudian online. Keempat, meminta Bank Indonesia memblokir 573 akun e-wallet, termasuk 16 akun Gopay terkait perjudian online.
Padahal, menurut Budi Arie, penggunaan e-wallet atau dompet digital merupakan cara baru dalam bertransaksi perjudian online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” tutupnya.
Tonton video “Cominfo memperingatkan orang tentang format permainan Judol”:
Tonton ANBALI NEWSSore Langsung:
(ada)