Ketahui Fungsi dan Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai

Jakarta –

Saat melakukan pinjaman dalam jumlah besar, biasanya dilampirkan surat perjanjian peminjaman dan penagihan. Surat ini ditandatangani dan diberi stempel sebagai bukti sah adanya pinjaman.

Selain itu, terdapat beberapa fitur kontrak utang dan piutang lainnya. Anda tidak bisa menulis surat ini dengan santai, karena Anda harus menyebutkan orang yang memberi dan menerima pinjaman.

Lalu bagaimana cara membuat perjanjian pembayaran dan penagihan bea materai dengan benar? Lihat beberapa contoh di artikel ini. Biasakan diri Anda dengan Perjanjian Hutang dan Piutang

Menurut website Sahabat Pegadaian, surat perjanjian pinjam meminjam merupakan suatu dokumen yang menjadi pengikat perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam. Surat tersebut menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.

Selain itu juga ditentukan nominal pinjaman atau pinjaman yang diberikan, jangka waktu pelunasan, cara pelunasan, dan lain-lain yang terkait dengan pinjaman tersebut.

Perjanjian pinjaman dan piutang dapat mengikat individu dan perusahaan. Jadi, bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Kalau mengacu pada eprint UMS, Perjanjian Pinjam Meminjam ini sama saja dengan Perjanjian Pinjam Meminjam. Mengenai akad pinjam pakai, hal ini diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyatakan: “Perjanjian pinjam-meminjam adalah suatu kewajiban pihak pertama untuk menyediakan sejumlah uang atau barang tertentu. Pada umumnya barang-barang tertentu yang dipinjamkan digunakan sebagai fungsi perjanjian pinjam-meminjam. “

Dalam website Bank New Commerce disebutkan bahwa perjanjian pinjam meminjam mempunyai beberapa ciri, yaitu: bukti pinjaman yang kuat dan sah, transaksi pinjaman yang jelas antara pemberi pinjaman dan penerima, antara pemberi pinjaman dan penerima manfaat, misalnya , tanggal pembayaran dan komponen kontrak utang dan piutang.

Ada beberapa komponen surat kontrak hutang dan piutang yang harus diperhatikan. Semua komponen ini harus ditulis sedemikian rupa sehingga kedua belah pihak memahami kontraknya. Data yang diberikan adalah sebagai berikut: Data pribadi kedua belah pihak (misalnya nama, marga, alamat, nomor KTP, pekerjaan, dll.) Jumlah total uang yang dipinjam atau jumlah nominal pelunasan Jumlah total pelunasan pinjaman Tujuan jangka waktu Pembayaran jumlah bulanan (bila perlu) Jaminan pinjaman (bila perlu) Suku bunga atau tuntutan ganti rugi atas tidak terbayarnya atau wanprestasi (kondisi dimana pinjaman dapat dikesampingkan atau karena kewajiban (dapat ditangguhkan yang tidak dapat dipenuhi, yaitu ingkar janji dari peminjam). Letter of Credit dan Perjanjian Piutang

Setelah kita mengetahui apa itu perjanjian utang piutang dan apa fungsinya, mari kita lihat beberapa contoh di bawah ini: Contoh

Letter of Credit dan Perjanjian Piutang

(hari/tanggal/tahun) Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, setuju untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman dan Piutang ini, dengan menyebutkan informasi berikut:

Nama : Alamat : Pekerjaan : No. KTP/Nomor Ponsel:

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

Nama : Alamat : Pekerjaan : No. KTP/Nomor Ponsel:

Hal ini kemudian disebut sisi lain.

Dalam perjanjian letter of credit dan piutang ini, kedua belah pihak menyetujui syarat-syarat sebagai berikut:

1. Pihak pertama mengajukan pinjaman kepada pihak kedua sebesar Rp ____________________ yang besarannya adalah pinjaman atau pinjaman.

2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Pihak Pertama akan membayar kepada Pihak Kedua secara angsuran sebesar Rp ____________________ setiap minggu sejak _____________________ dan sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. .

3. Apabila dikemudian hari ternyata pihak pertama tidak dapat melunasi hutang pihak kedua, maka pihak pertama bersedia menerapkan sanksi/denda dari pihak kedua.

4. Perjanjian ini telah ditandatangani dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, tanpa paksaan apa pun, pada hari, tanggal, bulan dan tahun _________________ di atas.

Pihak Pertama Pihak Kedua

(______________) (______) Contoh kedua

Surat Perjanjian Pinjaman Uang

Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Agustus 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini sepakat untuk mengadakan perjanjian utang piutang, yaitu:

Nama : Bambang AliNIK : 35269899011 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Mawar no. 08, Sulandak, Jakarta 12430

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

Nama : Fatimah PutriNIK : 571919077 Pekerjaan : Pengusaha Swasta Alamat : Jalan Manga Jaya no. 20,Bogor

Hal ini kemudian disebut sisi lain.

Oleh karena itu, dalam surat perjanjian ini kedua belah pihak menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak pertama menerima uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta) dari pihak kedua yang jumlahnya berupa pinjaman atau pinjaman.

2. Pihak pertama hendak memberikan jaminan yaitu kendaraan bermotor berupa mobil yang nilainya sama dengan jumlah pinjaman kepada pihak kedua.

3. Pihak pertama menyanggupi untuk melunasi jumlah pinjaman kepada pihak kedua dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.

4. Apabila di kemudian hari ternyata pihak pertama tidak sanggup membayar utangnya, maka pihak kedua mempunyai segala hak atas jaminan itu, baik sebagai milik pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

5. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan setiap salinan mempunyai kekuatan hukum yang sama terhadap masing-masing pihak pertama dan kedua.

Surat perjanjian dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal dan bulan tersebut oleh kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa tekanan dari salah satu pihak di Jakarta.

Oleh karena itu surat perjanjian pinjam meminjam uang ini dibuat dengan disaksikan oleh para saksi agar sehat jasmani dan rohani serta untuk petunjuk hukum masing-masing pihak.

Jakarta, 2022 25 Agustus

Pihak Pertama Pihak Kedua

Bombang Ali Fatima Patti adalah contoh ketiga

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Alamat:

Terdaftar sebagai negara pertama

Nama: Alamat:

Disebut sebagai pihak lain.

Pihak pertama meminjamkan sejumlah uang kepada pihak kedua. …………………….), yang akan dikembalikan ke ………

Bekasi, 2021 13 September

Dia yang memberi menerima.

(Pihak Pertama) (Pihak Kedua) Contoh Keempat

Pada hari ini ……., kami yang bertanda tangan di bawah ini

Nama : Nomor KTP : Alamat :

Terdaftar sebagai negara pertama

Nama : Nomor KTP : Alamat :

Disebut sebagai pihak lain.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menentukan hal-hal berikut:

1. ……pihak pertama mengajukan pinjaman kepada pihak kedua… (ditentukan)

2. Pihak kedua menyetujui tawaran pihak pertama untuk meminjamkan uang kepada … (sebutkan) …

3. Pihak pertama selanjutnya akan melunasi pinjaman kepada pihak kedua dengan cara cicilan minimal…untuk…dari…

4. Pihak lain melakukan pembayaran ke …. melalui metode transfer tagihan, bukti transfer dikirimkan ke …., yang dapat dihubungi melalui nomor ponsel dan email. Melalui surat…

5. Hal-hal yang tidak disepakati dalam Perjanjian ini akan diatur dengan adendum baru yang disepakati oleh para pihak.

Oleh karena itu, surat perjanjian pinjam meminjam ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Tandai Rs. 10.000)

(nama asli) (nama asli) Contoh kelima

Letter of Credit dan Perjanjian Piutang

(Hari/Tanggal/Tahun) Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, setuju untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman dan Piutang ini, dengan menyebutkan informasi berikut:

Nama : Alamat : Pekerjaan : No. KTP: Tidak Ada Ponsel:

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

Nama : Alamat : Pekerjaan : No. KTP: Tidak Ada Ponsel:

Hal ini kemudian disebut sisi lain.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menjelaskan:

1. Pihak pertama (hari/bulan/tahun) mengajukan pinjaman sebesar Rp____________ (dalam surat) kepada pihak kedua.

2. Berdasarkan usulan pihak pertama, pihak kedua setuju untuk memberikan ___________ Rp (senilai dalam huruf) kepada pihak pertama d.

3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Pihak Pertama akan membayar Pihak Kedua secara angsuran sebesar Rp _____________ (jumlah dalam huruf) setiap bulan mulai dari ____________, ____________ (hari/bulan). /tahun) dan akan habis masa berlakunya pada __________ (tanggal/bulan/tahun).

4. Perjanjian Jual Beli ini dibuat dalam rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

5. Hal-hal yang tidak ditentukan dalam Perjanjian ini akan diatur dengan tambahan-tambahan selanjutnya yang disepakati oleh Para Pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Demikianlah pembahasan mengenai utang bea materai dan piutang akad. Semoga ini bisa membantu detektif. Tonton video “Utang Pemerintah Sudah Rp 8.444T” (ilf/fds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top