Sisa 1% NIK Belum Dipadankan dengan NPWP, Ini Pesan DJP

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pada Oktober 2024, 99% atau 75 juta Nomor Induk Nasional (NIK) akan dikaitkan dengan Nomor Surat Pemberitahuan Wajib Pajak (NPWP). Artinya masih ada 1% lagi yang tidak sesuai.

DJP mengimbau kepada wajib pajak yang belum melakukan penyesuaian NIK-NPWP secepatnya. Sebab, masih ada dua bulan lagi menuju akhir tahun 2024.

“Apakah #KawanPajak sudah cocok dengan datanya? Jika belum, silakan lakukan melalui pajak.go.id dan pastikan data NIK-NPWP sudah benar!” Pada Senin (14/11/2024) mengutip postingan DJP di Instagram resminya.

DJP mencatat, mengadaptasi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu cara pemerintah berkomitmen memahami keseragaman data Indonesia. Dengan membandingkan NIK dengan NPWP, administrasi perpajakan akan lebih mudah bagi seluruh wajib pajak.

Wajib Pajak dapat mengecek kelayakan NIK sebagai NPWP di DJP Online. Apabila tidak sesuai, Wajib Pajak dapat memasukkan rincian profil, rincian NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lokasi usaha (BLU) serta rincian anggota keluarga sesuai kondisi saat ini melalui DJP Online dapat dicocokkan dengan isian. .

Setelah itu, wajib pajak dapat mengklik tombol “Ubah Profil” untuk mengubah informasi profilnya. Jika mengalami kendala, silahkan menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau cara lain dari daftar layanan perpajakan yang dapat dihubungi melalui NIK:

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)2. Akun DJP Online (https://account.pajak.go.id/)3. Informasi tentang KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)4. Di Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)5. Serikat E-Bupot (https://unifikasi.pajak.go.id/)6. E-Bupot Persatuan Lembaga Negara (https://ebupotip.pajak.go.id/)7. Keberatan secara elektronik (https://eobjection.pajak.go.id/)8. Registrasi elektronik (https://ereg.pajak.go.id/)9. Pengajuan permohonan secara elektronik (https://efiling.pajak.go.id/) 10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)11. E-PHTB DJP Online (https://eptb.pajak.go.id/)12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/) 14. E-SKTD (https://skd.pajak.go.id/)15. Laporan elektronik investasi dan dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)16. E-PHTB Notaris (https://epttbnotarisppat.pajak.go.id)17. PPS pelaporan elektronik (https://ereportingpps.pajak.go.id)18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id) 19. Promosi laporan elektronik (https://ereportingbesar.pajak.go.id/)20. Hibah insentif (https://cepatinsentif.pajak.go.id/)21. Perpanjangan SPT tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)22. Layanan eksternal API E-faktur (Application Programming Interface/API 23); PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id); Web Faktur dan E-Desktop (https://web-efaktur.pajak.go.id 25); SPT PPN 1107 PUT Berkala (https://spt1107put.pajak.go.id);26. Portal registrasi dan monitoring invoice PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login); 27. Layanan Faktur PJAP (API); dan 28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)29. Pengembalian PPN modal tunggal 30. E-form OP dan e-form keagenan 31. Batas waktu PPS SPT32. Laporan Investasi untuk Penjual Utama33. Laporan PMSE Pelayanan PJAP (API)34. PJAP (API) untuk E-Filing 35. Web Billing Internet36. Depresiasi dan deflasi37. Laporan Bea Meterai SPT

(bantuan/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top