Tokopedia Beberkan Penyebab iPhone 16 Lenyap di Platformnya

Jakarta –

Tokopedia akhirnya mengungkap alasan iPhone 16 menghilang dari platformnya. Rupanya hal itu tak lepas dari ‘kewenangan’ Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Mengacu pada pengumuman terbaru Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, iPhone 16 (semua varian) saat ini dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak bisa dijual di Tokopedia Belanja,” kata Koop Tokopedia resmi dalam keterangannya.

Pada 30 Oktober 2024, Toko Tokopedia menyatakan telah menghapus seluruh listing produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan pemerintah. Jika penjual memutuskan menjual, akan ada sanksi.

“Kami mewajibkan penjual untuk segera menghapus semua listingan produk iPhone 16 dari toko. Semua listingan produk iPhone 16, baik yang sudah ada maupun yang baru, akan melanggar kebijakan produk terlarang kami dan akan mengakibatkan tindakan penegakan hukum terhadap toko Anda,” tegas Tokopedia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau melalui pos secara hukum diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun tidak diperkenankan untuk dijual.

Menambah keterangan Menperin sebelumnya, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia untuk pembayaran penumpang dan jasa merupakan barang yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk rencana penggunaan pribadi, kata Febri dalam keterangan resminya.

Febri menjelaskan, iPhone 16 pada dasarnya termasuk dalam kategori barang pos (surat dan komunikasi) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Komunikasi dan Penyiaran. Namun nilai tercatatnya tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa muatan dan/atau barang yang dikirim oleh penyelenggara pos yang digunakan untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk tujuan komersil dan/atau untuk tujuan komersil, dikecualikan dari kontrak baku teknis, dimana kontrak TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sedangkan alat komunikasi dan/atau alat komunikasi yang diterbitkan oleh produsen dan importir terdaftar harus memiliki Sertifikat Persetujuan Teknis dan izin pendaftaran IMEI ke Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan keterangan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar tidak dapat dijual di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi keputusan investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN untuk rencana perpanjangan, jelas Febri Simak Videonya. Video: iPhone 16 di Indonesia Disebut Ilegal, Media Luar Negeri Juga Disorot” (afr/afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top