BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 2 RS di Tegal Imbas Dugaan Fraud

Jakarta –

BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan dua rumah sakit di Tegal, Provinsi Jawa Tengah karena tuduhan penipuan. Kabarnya negara mengalami kerugian besar akibat penipuan ini.

Direktur Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugela mengatakan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berdampak pada akses pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keputusan penghentian kemitraan tidak diambil secara sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, kata Rizki, Kamis (10 Oktober 2024) kepada ANBALI NEWS.

Aparat penegak hukum diberi wewenang untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap penipu. BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan tunduk pada peraturan dan dapat berakibat pada pencabutan Perjanjian Kerja Sama Swasta (PCA) oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam PCA antara BPJS Kesehatan dan mitra fasilitas kesehatan.

Silakan baca juga

Menurut ANBALI NEWSJateng, Direktur Pelayanan Kesehatan Kota Tegal M Zaenal Abidin angkat bicara mengenai situasi tersebut. Diakuinya, sejak awal dia mendapat laporan adanya pelanggaran di lingkungan rumah sakit.

Sebagai direktur RSUD Tegal, ia segera membentuk tim anti-fraud JKN. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Tim bekerja dan hasilnya disimpulkan dan diserahkan ke BPJS Kesehatan, kata Zenal.

Baca juga: Video: Kontribusi BPJS terhadap pendanaan stroke tertinggi ketiga di Indonesia (kna/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top