Divonis Ganti Rugi Rp 107 M, Bukalapak Tempuh Jalur Hukum

Jakarta –

PT Bukalap.com Tbk berencana mengajukan gugatan setelah diperintahkan membayar Rp107 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung. Putusan ini menyusul putusan Gugatan Perdata (PMH) yang dikeluarkan PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung perkantoran One Belpark.

Sekretaris Perusahaan Cut Fika Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menerima keputusan terkait hal tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan, pihaknya sedang berupaya mengambil langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Perseroan memutuskan untuk mengambil upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas Kasasi Nomor 2461 K/PDT/, ujarnya dalam keterangan dari Jakarta Selatan. Jumat (1/11/2024).

Cut menegaskan, tidak ada dampak material langsung terhadap operasional dan keuangan perseroan akibat tuntutan hukum tersebut. Ia juga menegaskan, tidak ada informasi/peristiwa penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga perseroan yang tidak diungkapkan kepada publik.

Perusahaan berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan operasional dengan menegakkan kebijakan internalnya dan meninjau operasinya secara berkala.

“Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah permasalahan hukum dan menjamin kelangsungan operasional perusahaan,” jelasnya.

Menurut sumber ANBALI NEWS, kasus tersebut bermula dari tindakan Bukalapak dalam pengambilan keputusan sepihak atas LOI pembayaran gedung perkantoran One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Kala itu, Bukalapak awalnya berjanji akan menyewakan seluruh lantai gedung, namun dibatalkan secara sepihak sehingga mengakibatkan kerugian PT Harmas.

PT Harmas memenuhi kewajibannya untuk membangun dan menyerahkan bangunan sesuai spesifikasi teknis yang diminta oleh Bukalapak. Namun setelah PT Harmas menyelesaikan penyerahan bangunan tersebut, pihak Bukalapak menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan bangunan tersebut.

“Pembatalan LOI Bulapapak secara sepihak membuat pelanggan kami merasa tidak senang. Pada saat yang sama, pelanggan kami membayar komisi kepada agen real estate yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia. Sisanya dibayarkan untuk biaya lain-lain.” Pengacara Nana dalam keterangannya yang ditulis, Kamis (24/10/2024).

Selain untuk mencari keadilan dalam perkara ini, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Pasalnya, monopoli LOI membuat PT Harmas enggan menyewakan dan menawarkan ruang kantor One Belpark kepada pihak lain.

Setelah inkacht diputuskan di tingkat kasasi, PT Harmas minta dieksekusi. Namun pihak Bukalapak tidak melakukan pilihan apa pun dengan secara sukarela membayar kompensasi kepada PT Harmas. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeluarkan teguran keras agar Bukalapak segera membayar ganti rugi kepada PT Harmas sebesar Rp 107 miliar. (Kg/kg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top