Menperin Larang Penjualan iPhone 16: Kasihan Masyarakat

Jakarta –

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali angkat bicara soal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Perindustrian telah menghubungi e-commerce dan marketplace di Indonesia untuk menghapus produk iPhone 16 dari layanannya sehingga masyarakat tidak bisa membelinya.

“Kami sudah menghubungi e-commerce tersebut untuk segera menghentikan display atau menarik produk iPhone 16 dari pasaran agar tidak bisa dibeli,” kata Menteri Agus saat ditemui ANBALI NEWS di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (1/11). ). /2024).

Karena saya kasihan dengan masyarakat yang akan membelinya karena pasti tidak akan mendapatkan IMEI dari kami, tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kembali alasan seri iPhone 16 dilarang. Menurutnya, hal tersebut disebabkan Apple belum memenuhi komitmen investasinya

“Jadi kategori Kemenperin masih ilegal,” jelas Menteri Agus.

Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa masyarakat memang bisa membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEInya dengan membayar pajak atas perangkat tersebut, dengan syarat unit tersebut tidak bisa diperjualbelikan.

Memang aturannya mengatakan barang yang dibawa pendatang dari luar negeri boleh, boleh didaftarkan, maksimal 2 unit dan tidak boleh diperjualbelikan, jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan iPhone 16 bisa masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun harus membayar biaya bea cukai. Hal itu tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Begitu pula untuk mempunyai status hukum, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam aturan tersebut. “Satu penumpang hanya boleh membawa 2 unit. Dan barang bawaan ini tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk keperluan pribadi,” kata Febri. Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI memiliki status hukum. Namun bisa jadi ilegal jika dijual sebelum sertifikat TKDN diterbitkan Kementerian Perindustrian dan Postel Kominfo. Simak video “Video: Produk Baru Apple yang Mendapat Restu Kementerian Komunikasi dan Teknologi” (asj/fyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top