Batavia –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan tanaman obat herbal ilegal yang tidak sesuai aturan. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pabrik obat alami di Kabupaten Kampar, Kabupaten Riau memproduksi obat-obatan alami yang dicampur dengan bahan kimia obat (MCO).
Produk obat dari bahan alami tidak boleh dicampur dengan produksi BKO sesuai peraturan yang berlaku. BKO sebaiknya digunakan di bawah pengawasan dan setelah berkonsultasi dengan dokter.
Agen tersebut memproduksi obat-obatan berbahan alami yang belum memiliki izin edar dari Badan POM, maupun standar atau persyaratan keamanan, persyaratan keamanan dan kegunaan, serta persyaratan mutu, kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (18 Oktober). ). 2024).
Obat alami yang sudah banyak ditemukan ini dikenal dengan nama Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Cap Jago Joyokusumo Sakit Asam Urat.
Taruna mengatakan BKO menggunakan obat alami berupa deksametason, parasetamol, dan piroksikam. Jika obat alami ini dijual bebas dan dikonsumsi sembarangan, maka terdapat risiko efek samping yang berbahaya bagi penggunanya.
“Penggunaan obat-obatan alami tanpa peredaran memungkinkan atau mengandung BKO yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Misalnya deksametason, parasetamol, dan piroksikam dapat menimbulkan efek samping pertumbuhan penyakit, gangguan hormonal, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati,” kata Taruna. .
“Bayangkan orang-orang kita menggunakan ini dan memiliki kerentanan serupa,” lanjutnya.
Taruna mengungkapkan, pabrik tersebut telah memproduksi obat-obatan alami ilegal selama 9 bulan. Kapasitas produksi pabriknya mencapai 2.400-4.800 botol per bulan.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdasarkan undang-undang yang berlaku, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Penulis saat ini masih dalam proses penelitian. Simak video “Video: BPOM Ambil Tindakan Setelah Ditemukan Bahan Berbahaya pada Anggur Muscat RI” (avk/naf)