Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Pembangunan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero). Perusahaan negara ini pernah menjadi sorotan karena mendapat penyertaan modal negara (PMN) namun hanya memiliki 7 karyawan.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penghentian Kegiatan Perusahaan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional. Pembubaran PT PANN berlaku efektif pada 17 Oktober 2024.
Pasal 2 mengatur bahwa likuidasi dalam rangka penghentian PT PANN harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. bidang BUMN. bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, Pasal 3 juga menjelaskan bahwa berakhirnya pembubaran PT PANN, termasuk likuidasinya, paling lama 5 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya pada 17 Oktober 2024.
“Seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” bunyi pasal 3, dikutip dari beleid tersebut, Sabtu (19/10). ). /2024).
PT PANN pertama kali menarik perhatian publik pada tahun 2022 karena hanya memiliki 7 karyawan, namun tercatat sebagai penerima PMN Rp 3,8 triliun. Berdasarkan catatan ANBALI NEWS, 7 orang pegawai PT PANN antara lain Dirut PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 orang pegawai eksternal, dan 3 orang pegawai kontrak.
Dikutip dari sejarah resminya, PT PANN didirikan pada tahun 1974 dan telah beroperasi selama 50 tahun. Berdasarkan PP n. 18 Tahun 1974, BUMN ini didirikan sebagai sarana pelaksanaan program nasional penanaman modal kapal niaga. Ada empat kegiatan yang dilakukan perseroan terkait aturan ini.
Pertama, pelaksanaan program pemerintah khususnya akuisisi armada niaga, peralatan terapung, dan peralatan pendukung lainnya. Kedua, mengamankan kapal dengan memesan kapal baru dan membeli kapal dagang serta perlengkapan kapal, yang kemudian dijual, disewakan atau disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional atau pemilik kapal yang membutuhkan.
Kemudian, ketiga, persyaratan penyediaan dermaga dan galangan kapal untuk pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional. Terakhir, keempat, mendirikan/mengelola usaha-usaha lain yang berkaitan dengan bidang-bidang usaha tersebut di atas, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan lain.
Pada tahun 2019, PT PANN mengajukan usulan restrukturisasi utang SLA dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-537/MK.05/2019 tanggal 16 Juli 2019 perihal Persetujuan. untuk pelunasan utang pemerintah kepada PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (Persero).
Selain itu, penambahan penyertaan modal negara (PMN) nonmoneter dari konversi utang SLA ke PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 tentang Tahun Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RSB) 2020 dan penghapusan utang non-inti berdasarkan SLA tertuang dalam laporan singkat Komite VI DPR RI. Nah, perusahaan akhirnya masuk dalam daftar penerima PMN 2020.
Tak lama kemudian, Menteri BUMN Eric Tohir mengatakan perusahaan ini menjalankan bisnis yang tidak sejalan dengan bisnis intinya dan hanya memiliki 7 karyawan. Eric mengatakan, BUMN ini sudah bermasalah sejak tahun 1994. Bahkan, Eric menyebut PT PANN merupakan salah satu BUMN yang melenceng dari intinya alias esensi usahanya.
Saat itu, Eric menyatakan BUMN seperti PT PANN harus berbenah. Ada skema yang berbeda. Itu bisa bergabung, dalam kasus terburuk, menutup. Kini pilihan terburuk harus diambil pemerintah dan disetujui oleh Jokowi. (shc/gambar)