59 Ribu Orang Jadi Korban PHK, Bakal Terus Bertambah

Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Khemnekar) mencatat sebanyak 59.764 orang akan dipekerjakan kembali (PHK) hingga Oktober 2024. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah setelah Semarang resmi mendeklarasikan perusahaan tekstil PT Sri Rezeki Isman TBK (SRIL) atau Sritex dalam likuidasi. Pengadilan Niaga.

Inda Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar), mengatakan aksi protes banyak terjadi di tiga provinsi. Pekerja yang dipecat terbanyak berasal dari DKI Jakarta yakni mencapai 14.501 orang. Urutan kedua disusul Jawa Tengah sebanyak 11.252 orang, disusul Provinsi Banten sebanyak 10.254 orang.

Pada Kamis, 24/10/2024, ia mengatakan kepada ANBALI NEWS, “Total pekerja yang di-PHK sebanyak 59.764 pekerja hingga 24 Oktober.

Tiga sektor yang memberikan kontribusi terbesar adalah industri pengolahan sebesar 25.873, kegiatan jasa lainnya sebesar 15.218 dan lebih banyak perdagangan dan perdagangan.

Karyawan di DKI Jakarta sebagian besar berada pada level layanan. Kemudian Banten di Jawa Tengah dan di bidang tekstil seperti tekstil.

Banyak alasan yang masih terlihat di Indonesia atas penangguhan pekerjaan, seperti menurunnya ekspor pakaian dan tekstil, kinerja perusahaan akibat persaingan global.

Ia menjelaskan: “Perubahan pemasaran dan penjualan merupakan akibat dari digitalisasi. Kemudian semakin banyak impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia.”

Jumlah pekerja yang di-PHK sepanjang bulan ini mencapai 46.240 orang dibandingkan bulan Agustus. Jumlah pekerja yang terkena PHK terus meningkat setelah perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Pada Rabu (23/10), Haruno Patriadi, petugas komunikasi publik Pengadilan Negeri Semarang, mengatakan: “Akhirnya, keputusan atas permohonan pemohon dikeluarkan dan tergugat dinyatakan pailit karena segala akibat hukum.” / 2024).

Hingga Juni 2024, muncul informasi mengenai Shreetex yang akan dilikuidasi. Saat itu, perusahaan terlilit utang dan terancam bangkrut. Namun pihak perusahaan saat itu membantah dengan mengatakan masih ada operasional pabrik.

Sebelum mengumumkan likuidasi, perseroan telah menyelesaikan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pajak dengan kreditur.

Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengomentari Sritex bangkrut. Menurut Syed Iqbal, perusahaan tersebut bangkrut karena kesulitan membayar utangnya, bukan karena gaji. Dia mengatakan puluhan ribu pekerja Shretex terancam PHK.

“Bukan karena gaji. Mereka bangkrut karena susah bayar utangnya. Nah, itu yang dilakukan para pedagang, masanya mereka menangis sekeras-kerasnya, tak kunjung untung,” tuturnya. gambar kuda. , Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

(jam/jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top