Jakarta –
Tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik saat Pilpres 2024. Mantan Menteri Perdagangan itu mengaku menyayangkan mereka menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jokowi).
Saat itu, Tom Lembong berbicara sebagai Wakil Kapten Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Nasional AMIN). Pada pemerintahan Jokowi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM.
“Saya menyesal, sangat menyesal karena saya pernah menjadi bagian dari pemerintahan,” kata Tom Lembong dalam wawancara “Harsa Youth: Proud to Speak” di On3 Senayan, GBK, Jakarta, pada 9 Februari 2024.
Alasan Tom Lembong menyesal menjadi bagian dari pemerintahan Jokowi karena saat itu strategi yang ia gunakan untuk memperbaiki perekonomian Indonesia belum sepenuhnya berhasil. Kebijakan yang disepakati dinilai gagal memperbaiki perekonomian Indonesia.
“Ada kalanya kita menerapkan strategi itu, menurut data yang saya lihat tidak berhasil. Kalau kita mau bekerja keras, kita akan banyak gagal,” jelas Tom Lembong.
Menurutnya, kegagalan lain yang perlu ditanyakan adalah pemerintahan Jokowi tidak mampu memperbaiki kondisi masyarakat di tengah Indonesia. Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir jumlah penduduk di wilayah tengah Indonesia tidak banyak bertambah.
Dia mengatakan, indikasinya terlihat dari data penurunan penjualan sepeda motor. Selain itu, pertumbuhan harga mobil dan barang elektronik semakin menurun setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah terus terhimpit.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai salah satu tersangka kasus korupsi gula tahun 2015-2016.
Dalam hal ini, Tom Lembong disebut-sebut mengizinkan pembelian gula saat produksi dalam negeri sedang tinggi atau surplus saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015. Saat itu, saat rapat koordinasi tingkat menteri, produksi gula dalam negeri sedang sangat tinggi. . jadi impor tidak diperlukan.
Izin ekspor gula kristal mentah yang diberikan Tom Lembong disebut sebanyak 105 ribu ton. Izin impor diberikan kepada swasta yang akan mengkonversi gula tersebut menjadi gula putih.
Padahal, berdasarkan UU 57 Menteri Perdagangan dan Perindustrian tahun 2004, organisasi yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan negara. Menurut Kejagung, dampak izin impor tersebut menyebabkan pasokan gula kristal putih pada 2016 terhambat. Saat itu, Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Sementara itu, CS selaku Manajer Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) disebut telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Untuk mengatasi krisis gula, gula kristal putih diimpor, namun gula kristal mentah diekspor. Gula tersebut kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin menangani gula kristal rafinasi.
Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, ternyata PT PPI telah membeli gula tersebut. Bahkan, gula pasir dijual dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi dari HET saat itu yang sebesar Rp 13.000. PT PPI menerima pembayaran dari perusahaan yang membeli dan mengelola gula tersebut. Kerugian pemerintah dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
(acd/fdl)