537 Pengusaha Sawit Tak Punya HGU, Bagian dari Pengemplang Pajak Rp 300 T?

Jakarta –

Menurut Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sebanyak 537 usaha perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa Sertifikat Hak Petani (HGU). Keadaan ini menyebabkan hilangnya pendapatan pajak dalam negeri.

Namun Nusron tidak bisa membuktikan bahwa 537 usaha tersebut merupakan bagian dari penipuan bisnis kelapa sawit yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan anggaran hingga Rp300 triliun. Sebab, pihaknya masih perlu mencocokkan datanya dengan Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

Sebab menurutnya permasalahan di sektor pengembangan kelapa sawit terbagi menjadi dua. Satu kasus adalah budidaya kelapa sawit di areal peruntukan lain (APL) yang berada di bawah kendali Kementerian dan kasus lainnya adalah budidaya kelapa sawit di hutan yang berada di bawah Kementerian Kehutanan.

“Sekarang saya sedang cek informasi dari BPKP. Karena sawit ada dua permasalahan. Ada lahan hutan, ditanami tapi masuk kawasan hutan, saya minta nomor itu ke Menteri Kehutanan. Ada lahan APL, Nusron bukan Rabu (30)./10/2024) “Lahan kita ada 2,5 juta hektar,” kataku kepada wartawan di gedung DPR RI.

“Kenapa (Rp 300 triliun) sekarang kita selidiki dengan BPKP? Malam ini kita menang,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga sudah memastikan akan memberikan sanksi kepada pengembang sawit nakal tersebut. Sanksi yang dimaksud mulai dari sanksi perpajakan, pemotongan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat HGU.

Soal pelarangan nanti dihitung, sanksinya dihitung BPKP. Urusan hukum menjadi domain Jaksa Agung, kata Nusron.

Tapi yang jelas sekarang kami sedang menata dan mengkaji, meninggalkan proses pengajuan HGU, pendaftaran, dan penarikan. Sebab sesuai SK, persoalan itu harus diselesaikan pada 3 Desember (2024), ujarnya.

Yang perlu diketahui, Hashim Jojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Gerindra sekaligus saudara Presiden Prabowo Subianto, mengatakan, penerimaan pajak pemerintah yang tidak dikantongi sudah mencapai $300 triliun.

Menurut dia, pendapatan pemerintah disedot oleh para pengusaha sawit nakal yang membuka perkebunan sawit ilegal. Akibatnya, pajak yang dipungut dari pertanian tidak masuk ke kantong negara.

Selasa (8/10/2024) lalu, “Jutaan hektar lahan ditempati secara ilegal oleh perusahaan pengembang sawit. Saya sudah tahu, tapi sampai saat ini mereka belum membayar (pajak),” jelas Hashim. .

“Kami memiliki informasi yang belum dibayar hingga Rp300 triliun. Informasi ini dikumpulkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Tonton videonya: Video Menteri ATR/BPN: Kita memulai mafia tanah dalam kemiskinan!

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top