Mangari Barat –
Iklan, iklan. Tingkat penangkapan ikan di Taman Nasional Komodo mengalami peningkatan bagi wisatawan yang gemar memancing. 25.000 hingga 5 lakh per orang.
Penangkapan ikan (sport fishing) wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo, Mangalore Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat hingga 5 juta orang per hari.
Sebelumnya tiket mancing Rp 25.000 per hari. Artinya, meningkat 200 kali lipat dari jumlah sebelumnya. Kenaikan tarif penangkapan ikan ini akan berlaku mulai 30 Oktober 2024.
Hendrikus Rani Siga, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Selasa (29/10) mengatakan, penangkapan ikan di Taman Nasional Komodo menghabiskan biaya sebesar $5 juta.
Pria bernama Hengki menjelaskan alasan peningkatan tajam penangkapan ikan di Taman Nasional Komodo. Menurut dia, karena aktivitas penangkapan ikan mengganggu ikan di kawasan lindung, maka harus ada kompensasi yang wajar atas tingginya harga tersebut.
Temuan saya, aktivitas ini mengganggu satwa liar, khususnya ikan di kawasan lindung, dan harus ada kompensasi yang seimbang, kata Hengchi.
Dia mengatakan, pajak yang tinggi diberlakukan untuk mengurangi aktivitas penangkapan ikan di Cagar Alam Taman Nasional Komodo.
“Harga yang lebih tinggi dapat mengurangi aktivitas penangkapan ikan di kawasan yang dilindungi,” kata Hengchi. Ini adalah pendapat atau perkiraan ahli.
Hengki menjelaskan, keberadaan ikan di kawasan lindung sama dengan satwa yang perlu dilindungi di Taman Nasional Komodo.
Makanya tarif PNBP (Pajak Pendapatan Nasional Bukan Pajak) tinggi dan tidak ada yang mengganggu ikan di taman nasional, kata Hengki. “Anda bisa bersenang-senang saja dengan menyelam atau snorkeling.”
Dia menegaskan, nelayan yang mengimpor ikan untuk mencari penghidupan di kawasan Taman Nasional Komodo tidak akan dikenakan pajak. Ini seperti membiarkan penduduk setempat memilih penjinak di Taman Nasional Komodo.
“Tetapi jika masyarakat lokal atau pulau benar-benar membutuhkannya untuk kebutuhan ekosistemnya, ada cara lain yang bisa kita lakukan untuk mengatasinya,” kata Henke. “Akan bebas PNBP, misalnya masyarakat yang memetik asam jawa di taman nasional.” . Biaya memancing akan meningkat, begitu pula tiket.
Meningkatnya angka penangkapan ikan menyebabkan kenaikan harga tiket aktivitas dan berbagai aktivitas lainnya di sekitar Taman Nasional Komodo.
Harga baru Taman Nasional Komodo ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 2024 berdasarkan kategori dan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PP tersebut disetujui pada 30 September 2024 atau tiga minggu sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. BTNK melakukan sosialisasi PP 36 Tahun 2024 kepada pelaku pariwisata dan pemangku kepentingan terkait di Labuan Bajo pada pekan lalu.
Suku bunga sebelumnya telah diterapkan pada kategori dan tingkat penerimaan negara selain pajak pada Kementerian Kehutanan Nomor 12 Tahun 2014.
—
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali.
Saksikan video “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara” (wsw/wsw)