Terungkap! Begini Nasib Honorer di Awal Pemerintahan Prabowo

Jakarta –

Pendistribusian personel aparatur sipil negara (ASN) alias honorer merupakan bagian dari prioritas 100 hari kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) di bawah pemerintahan baru. Pengaturan terhormat ini dipastikan akan selesai pada Desember 2024.

Menteri PAN-RB Rini Vidyantini mengatakan penempatan personel non-ASN merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pekerjaan tenaga honorer didasarkan pada seleksi CASN bagi pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK).

Rini mengatakan, pihaknya mendorong para penerima penghargaan tersebut untuk mendaftar seleksi PPPK. Kami berharap pengangkatan anggota kehormatan PPPC bisa terlaksana pada tahun ini.

“Untuk memperjelas status kepegawaian non-ASN, kemudian menarik dan mengidentifikasi serta mendorong non-ASN untuk mendaftar dan memilih PPPK serta mengangkat personel non-ASN pada tahun 2024,” kata Rini saat rapat kerja pertama dengan Komisi II DPR RI, Senayan. , Jakarta, Senin (28/10/2024).

Pada Seleksi CASN 2024, pemerintah menetapkan formasi 3,2 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat dan daerah menawarkan 1,2 juta formasi untuk PPPK. Seleksi PPPK tahun ini terbuka 100% bagi personel non-ASN.

“Langkah selanjutnya akan dikoordinasikan MenPAN dengan BKN dan nantinya kami akan berupaya menyelesaikan seleksi personel non ASN pada tahun ini. Dan seleksi PPPK penempatan personel non-ASN 2024 akan ada mekanisme dan prioritas bagi pelamar,” jelasnya.

Penataan tenaga honorer ini merupakan kelanjutan dari program lama yang harus dijalankan. Rini menegaskan, pihaknya mengikuti arahan agar tidak terjadi PHK massal dan tidak mengurangi pendapatan saat ini, serta tidak menyebabkan pembengkakan anggaran negara.

Selain pengorganisasian tenaga honorer, Kementerian PNRB mempunyai dua prioritas lagi pada 100 hari pertama kerja. Diantaranya adalah penyelesaian langkah-langkah organisasi, Kementerian Kabinet Merah Putih, dan pengisian jabatan. Kedua, terkait dengan penciptaan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan (SAKP) yang menjadi landasan pencapaian tujuan pembangunan nasional (hasil bersama) kementerian/lembaga (KL) dan definisi IKU.

Saksikan juga video “Kesejahteraan Guru Mempengaruhi Kualitas Pembelajaran di Sekolah”:

(putaran/putaran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top