Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

Jakarta –

Pemerintah resmi memperpanjang masa pajak perusahaan atau tax holiday hingga tahun 2025. 31 Desember Perpanjangan ini dijadwalkan pada tahun 2024. Tidak di bawah kendali Menteri Keuangan (PMK). 69 Perubahan PMK no. 130/PMK.010/2020 tentang pemberian manfaat pengurangan pajak penghasilan.

Direktur Investasi dan Hilir/BKPM Rosen Roslani mengatakan perpanjangan tax holiday telah disetujui Menteri Keuangan Shri Mulyani. Tax holiday bisa menarik investasi, ujarnya.

“Karena tax holiday itu peranannya sangat penting. Porsi investasi yang diterima sangat-sangat tinggi, kurang lebih lebih dari 25%. Kedua, terkait dengan GMT ini, “pajak minimum global sebesar 15%. , sudah diterapkan di banyak negara,” kata Rosen usai Rapat Koordinasi Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Minggu (11/03/2024).

Lebih dari 100 negara menerapkan pajak minimum global sebesar 15%, kata Rosen. Dia menjelaskan, jika Indonesia tidak mengenakan pajak minimum global sebesar 15% kepada perusahaan asing, maka akan dipungut oleh negara asal perusahaan tersebut.

Ia memberikan informasi kepada calon investor asing mengenai pajak minimum global. Namun, dia mengatakan pemerintah juga menawarkan banyak insentif lain kepada perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Namun tidak perlu khawatir karena kami juga bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Kami menawarkan insentif dalam bentuk lain yang sudah kami sesuaikan sehingga tax holiday sebesar 15% bisa diimbangi dalam bentuk lain,” jelasnya.

Ia menegaskan, pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Meski demikian, perusahaan dalam negeri masih bisa mengajukan permohonan pembebasan pajak yang akan diperpanjang hingga tahun depan.

“Namun bagi perusahaan dalam negeri yang menerima tax holiday tidak perlu khawatir. Karena yang menarik 15% itu adalah negara yang bersangkutan. Tapi kalau negara asalnya Indonesia, kita bisa menerapkan pajak yang ada. Hari libur. ” – dia menjelaskan. (membunuh/membunuh )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top