Awas Salah! Nyetir Kendaraan Ini Wajib Pakai SIM A Umum

Jakarta –

SIM A biasanya digunakan untuk mengemudikan kendaraan tertentu. Ini adalah jenis mobil yang menggunakan kartu SIM generik A.

Pengemudi di Indonesia memerlukan kartu SIM (SIM) untuk mengendarai mobil. Surat Izin Mengemudi juga menjadi bukti bahwa orang tersebut sah dan memenuhi persyaratan mengemudikan mobil di jalan raya. Kartu SIM terbagi menjadi beberapa jenis. Setiap jenis dibagi menjadi kendaraan tertentu.

Misalnya saja untuk mengendarai kendaraan roda empat maka dibutuhkan SIM A. Namun SIM A terbagi menjadi dua yaitu SIM A dan SIM A Umum. Namun dari namanya terlihat berbeda. SIM A dapat digunakan oleh pengemudi mobil pribadi, taksi atau truk ringan. Jadi, bagi yang mengendarai kendaraan roda 4 jenis lain selain yang disebutkan di atas, harus menggunakan kartu SIM umum A.

Lebih spesifik, akun Instagram TMC Polda Metro membenarkan bahwa SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan angkutan umum, taksi, atau truk kecil yang digunakan untuk tujuan komersial.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menjelaskan bahwa SIM A Umum diperbolehkan mengemudikan kendaraan dengan berat maksimum yang diperbolehkan 3500 kg sebagai penumpang tetap. mobil dan barang umum Persyaratan pembuatan SIM standar

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kartu SIM A generik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya: – Anda memiliki kartu SIM A dan – Kartu SIM A telah digunakan selama 12 bulan sejak kartu SIM A diterbitkan.

Jika Anda belum memiliki SIM A sebelumnya, Anda tidak bisa mendapatkan SIM A umum dan dilarang menggunakan angkutan umum, taksi, dan kendaraan niaga lainnya. Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memenuhi persyaratan usia untuk mendapatkan SIM A umum.

Batas usia minimal pengajuan SIM A umum adalah 20 tahun. Berbeda dengan SIM A biasa karena syarat usianya adalah 17 tahun. Periode konfirmasi tetap sama untuk semua kartu SIM. Surat Izin Mengemudi umum berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum habis masa berlakunya. Simak Video “Warga Denpasar Kaget, Kita Bikin Kartu SIM, Sekarang Wajib Pakai BPJS” (yomile/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top