Batavia –
Aji Muhawarman, Kepala Biro Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, menjelaskan setidaknya ada empat aturan baru pemantauan kontak kelompok bagi peserta Program Pendidikan Dokter Khusus (PPDS). Aji menekankan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya perundungan atau pelecehan yang sering terjadi pada lansia.
Dalam surat edaran Jumat (25/10/2024), Kementerian Kesehatan RI akan memberikan sanksi lebih besar jika kedapatan melakukan perundungan atau grup kontak lain yang dilakukan di luar daftar.
Tujuan surat edaran ini untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan atau pelecehan terhadap peserta PPDS, khususnya di grup WA, Telegram, dan lain-lain. katanya.
Aji menjelaskan, kelompok yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI merupakan kelompok yang digunakan untuk sistem komunikasi terkait kegiatan PPDS.
Misalnya saja dalam bentuk sosialisasi, instruksi, perintah, koordinasi wali, atau koordinasi manajemen pasien, lanjut Aji.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan RI tidak ada niat untuk melanggar privasi peserta maupun guru.
“Oleh karena itu, tidak perlu mendata kelompok yang tidak ada kaitannya dengan operasional PPDS.”
“Sanksi dapat diterapkan jika ditemukan bukti ancaman terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kelompok PPDS,” ujarnya. “Kemenkes ajak peserta PPDS ‘Makan Nasi Padang’” (naf/up)