Jakarta –
Gangguan jiwa merupakan penyebab hilangnya produktivitas nomor dua di Indonesia. Masalah kesehatan jiwa yang paling banyak dialami warga adalah depresi sebesar 3,69 persen, gangguan kecemasan sebesar 3,56 persen, dan skizofrenia sebesar 2,09 persen.
Padahal, masalah kesehatan mental merupakan penyebab kematian dan kesakitan nomor 10 di Indonesia yang sebenarnya bisa dicegah. Masalah ini terjadi pada masa kanak-kanak, remaja, dan dewasa muda.
Direktur Psikiatri dr Imran Bambudi mengatakan, 1,4 persen penduduk Indonesia yang berusia di atas 15 tahun mengalami depresi. Sayangnya, hanya 12,7 persen di antaranya yang mendapat pengobatan. Artinya, lebih dari 80 persen kasus lainnya menolak pengobatan.
Provinsi dengan kejadian depresi tertinggi adalah Kalimantan Timur dan Jawa Barat, masing-masing berjumlah lebih dari dua persen.
Pada Kamis (25/10/2024), jelas Imran saat menjelaskan data Survei Kesehatan Indonesia 2023: “Sedangkan dua persen penduduk berusia di atas 15 tahun juga mengalami gangguan kesehatan jiwa.”
“0,25 persen diantaranya berniat mengakhiri hidup,” lanjut Imran.
Tren bunuh diri
Menurut data terbaru Kementerian Kesehatan RI, angka bunuh diri mencapai 2,55 persen, meski mengalami penurunan hingga hampir 3 persen dibandingkan lima tahun terakhir, hal ini patut dicatat.
Sebab, laporan ini tidak mencakup semua kasus bunuh diri. Selain itu, penanganan masalah kesehatan mental masih sering dilakukan oleh pasien.
Menurut laporan sistem kesehatan mental Kementerian Kesehatan Indonesia, terdapat 1.591 kasus pasung yang dilaporkan pada tahun lalu, dengan 256 kasus terjadi di Jawa Timur.
Catatan. Informasi ini tidak dimaksudkan untuk mendorong siapa pun untuk melakukan bunuh diri. Jika Anda mempunyai pikiran untuk bunuh diri, segeralah mencari pertolongan ke psikolog atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal merasa ingin bunuh diri, segera hubungi hotline Kementerian Kesehatan di 021-500-454. Tonton videonya: Saat membahas keamanan psikologis, hindari selalu menyalahkan karyawan (naf/kna)