Jakarta –
Pemerintah akan memberikan jaminan kesehatan kepada purnawirawan menteri yang menjabat selama 2019-2024. Asuransi kesehatan ini juga dibiayai langsung dari APBN.
Hal ini bisa dimanfaatkan oleh para pensiunan menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri. Protokol tersebut ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pasal 1 dan 2 Peraturan tersebut menyatakan bahwa Menteri Negara yang telah melaksanakan tugas kementerian tetap mendapat jaminan kesehatan. Dukungan ini juga diberikan kepada istri atau suami menteri yang sah dan terdaftar di Administrasi Publik.
“(1) Jaminan kesehatan berkelanjutan diberikan kepada Menteri Negara yang telah menyelesaikan tugas kementeriannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan juga kepada Sekretaris Dewan yang telah menyelesaikan tugasnya,” 1. Bunyi surat itu. Prosesnya, kata Kamis (17/10/2024).
Ia juga mengatakan dalam prosesnya, jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri dapat dilaksanakan dengan sistem jaminan kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya. Tunjangan yang diberikan kepada pensiunan menteri berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa kerja.
Pensiunan menteri hanya bisa memanfaatkan layanan kesehatan tersebut di puskesmas milik negara atau milik pemerintah di negara yang dibiayai APBN.
Dalam Pasal 6 UU Presiden 121 Tahun 2024 disebutkan bahwa pembayaran jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri negara dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan kesehatan secara sekaligus. Pembayaran premi tersedia dari APBN.
“Pembiayaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber dari pendapatan dan anggaran negara melalui bagian keuangan perusahaan pada kantor Sekretaris Negara,” tulis ayat 6 ayat 2.
Pensiunan Menteri yang berusia di bawah 60 tahun pada akhir masa jabatannya akan mendapat pelayanan kesehatan selama dua periode jabatan. Sementara itu, mereka yang berusia 60 tahun atau lebih pada saat pensiun menerima layanan kesehatan seumur hidup.
Peserta asuransi kesehatan kemudian akan ditentukan berdasarkan perintah eksekutif. Daftar pensiunan menteri yang akan menerima jaminan kesehatan diusulkan oleh Sekretaris Parlemen masing-masing Kementerian dan/atau Kementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan, bukan Sekretaris Negara.
Menteri tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Namun pada pasal 7 juga disebutkan bahwa jaminan kesehatan tidak diberikan kepada pensiunan menteri dengan beberapa syarat. Pertama, menteri yang diberhentikan karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana oleh pengadilan yang mempunyai yurisdiksi final.
Kedua, menteri mengundurkan diri karena adanya dugaan pengunduran diri yang meragukan, dan dalam hal ini tunjangan jaminan kesehatan ditunda hingga menteri memperoleh kekuasaan hukum tetap. Jika Anda pernah dihukum karena melakukan kejahatan, asuransi kesehatan tidak ditawarkan.
Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena terbukti melakukan tindak pidana tidak lagi mendapat jaminan kesehatan.
Poin lainnya, jika seorang menteri mengakhiri masa jabatannya dan kembali menjabat menteri sebagai menteri berikutnya, maka jaminan kesehatan pasca jabatan yang pertama akan ditangguhkan.
Apabila Menteri Negara dan Sekretaris Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/diangkat kembali sebagai Menteri Negara atau jabatan lain yang mendapat manfaat jaminan kesehatan berkala, maka jaminan kesehatan pasca kerja bagi Menteri tersebut adalah didanai oleh pendapatan dan keuangan publik orang tersebut. Sekretaris Negara dan Parlemen akan ditangguhkan sampai tunjangan kesehatan reguler lainnya diterima.
Sedangkan jika seorang menteri yang telah menyelesaikan masa jabatannya meninggal dunia, maka janda atau istrinya berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Hal ini diatur dalam pasal 8 proses. (hal/jam)