Jakarta –
Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji kebijakan pemerintah terkait pembelian barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini diyakini akan menghalangi perusahaan di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau anak perusahaan BUMN untuk ikut serta dalam pembelian barang/jasa di BUMN.
Pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan No. 1 Menteri Badan Usaha Milik Negara. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Pengurusan dan Pelayanan Penting Perusahaan BUMN (Permen 2/2023), khususnya Pasal 155 (2) huruf j. Pasal tersebut menyebutkan, penunjukan langsung pemasok barang/jasa kepada BUMN dapat dilakukan apabila pemasoknya adalah BUMN, perusahaan BUMN, atau perusahaan afiliasi BUMN. Sayangnya, undang-undang ini seolah membuat persaingan usaha pembelian BUMN menjadi tidak sehat.
KPPU diketahui aktif mengikuti berbagai inisiatif BUMN yang dilakukan pemerintah. Terakhir, pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU menyarankan pemerintah untuk merevisi Kebijakan Sinergi BUMN pembelian barang/jasa di wilayah BUMN agar memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat, dan berkoordinasi dengan KPPU dalam produksi. Kebijakan terkait kontrak BUMN.
Pada tahun ini, KPPU juga melakukan penelusuran terhadap proses kontrak BUMN untuk pembelian barang/jasa BUMN dan mengungkapkan tidak ada undang-undang yang menghalangi pengusaha lain.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri 2/2023, khususnya Pasal 155 ayat 2 j. Pasal tersebut menyatakan bahwa seleksi langsung dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu syarat, yaitu penjualnya adalah BUMN, agen BUMN, atau perusahaan yang terkait dengan BUMN, sepanjang dapat diambil kualitas, nilai, dan tujuannya. pertimbangan terhadap produk dan jasa yang diminta serta produk atau jasa yang sesuai dengan usaha pembeli.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai undang-undang tersebut menghambat persaingan dan harus dicabut. Berdasarkan penilaian KPPU terhadap asas persaingan usaha, undang-undang tidak mengizinkan selain BUMN, anak perusahaannya, atau perusahaan yang terkait dengan BUMN untuk ditunjuk langsung sebagai pemasok barang dan jasa kepada BUMN.
“Prinsip ini tidak sejalan dengan prinsip netralitas dan mematikan persaingan. Makanya undang-undang ini harus dicabut,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Untuk menyampaikan pendapat tersebut, KPPU menyampaikan surat penghargaan dan observasi kepada Menteri BUMN pada 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, KPPU menyampaikan tiga hal. tetap mengedepankan persaingan kesehatan dengan menghapus ketentuan Pasal 155(2)(j) Kementerian Hukum 2/2023 dan selalu meminta nasihat dan konsultasi kepada KPPU sebelum memulai proyek sinergi BUMN.
Tujuannya untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN transparan, efisien, dan kompetitif. Hingga berita ini diturunkan, KPPU belum menerima tanggapan resmi dari Menteri BUMN terkait hal tersebut. (akd/misalnya)