Jakarta –
Apple dikabarkan akan menambah investasinya di Indonesia akibat larangan penjualan seri iPhone 16. Investasi terbaru tersebut merupakan upaya Apple untuk mengatasi larangan pemerintah terhadap penjualan iPhone barunya.
Apple menawarkan investasi sekitar US$10 juta (Rp 157 miliar) untuk mengembangkan berbagai produk di Indonesia, seperti yang diungkapkan sumber yang tidak disebutkan namanya kepada Bloomberg.
Apple akan menanamkan modalnya di pabrik di Bandung, Jawa Barat, dan beberapa pemasok. Perusahaan akan mengembangkan aplikasi dan komponen untuk perangkat Apple.
Menurut informasi, Apple telah mengajukan usulan tersebut ke Kementerian Perindustrian. Seperti disampaikan Bloomberg, Selasa (5/11/2024), rencana tersebut masih dievaluasi Kementerian Perindustrian dan akan diambil keputusannya dalam waktu dekat.
Seperti banyak perusahaan teknologi lainnya, Apple tidak memiliki kantor di Indonesia. Mereka lebih memilih bekerja sama dengan pemasok atau supplier untuk menghasilkan bahan mentah atau produk jadi.
Hampir dua bulan setelah peluncuran globalnya, seri iPhone 16 belum juga dirilis di Indonesia. Ponsel ini tidak memenuhi persyaratan tingkat konten lokal (NCL) untuk mengimpor perangkat seluler seperti ponsel dan tablet.
Rencana TKDN ada tiga, yaitu pertama rencana produksi, kedua rencana penerapan, dan ketiga rencana inovasi. Apple kemudian memilih opsi ketiga dari program Akademi Pengembang Apple, meskipun menurut menteri perusahaan, rencana produksinya adalah yang terbaik.
Kementerian Perindustrian menyatakan sertifikat TKDN Apple sudah habis masa berlakunya dan harus diperbarui. Proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 miliar yang saat ini tercatat hanya Rp 1,48 miliar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian meminta e-commerce dan pasar menghapus produk iPhone 16 dari layanannya agar masyarakat tidak membelinya.
Menteri Agus saat ditemui ANBALI NEWS di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (1/11) “Kami mengimbau agar para e-commerce segera menghentikan penayangan produk iPhone 16 atau mengeluarkannya dari pasaran agar tidak bisa membelinya.” ). ).
Karena saya kasihan dengan yang membelinya karena tidak diberikan IMEI dari kami, ujarnya. Namun masyarakat diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI sendiri, selama perangkat tersebut tidak dijual. Simak video “Video: iPhone 16 Disebut Ilegal di Indonesia, Media Asing Soroti” (vmp/afr)