Hanif Faisol Targetkan RPPLH Rampung di 100 Hari Pertama Jadi Menteri

Jakarta –

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi salah satu tujuan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol pada 100 hari pertamanya menjabat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan ia menargetkan menyelesaikan RPPLH dalam waktu 100 hari kerja dalam peran barunya. Sebab, ini merupakan wadah penting bagi undang-undang pengelolaan sumber daya alam.

“Usulan ini sebenarnya sudah kita tangani dan akan selesai dalam waktu 100 hari. Jadi kita puas Pak Prabowo minta pengawasan intensif,” kata Hanif usai pertemuan di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa (22/10). . 2024).

Dokumen RPPLH akan berlaku mulai tahun 2025 hingga 2055 dan menjadi acuan standar keberhasilan pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup dan pembangunan nasional.

Kemudian Hanif juga menyampaikan bahwa RPPLH akan memperkuat pengelolaan pemerintah dan banyak hal lainnya terkait keberlangsungan pengelolaan lingkungan hidup secara keseluruhan.

“Buku ini juga memperkuat kelembagaan pemerintah dan daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang juga akan meningkatkan tata kelola pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan hutan lestari. kedepannya,” jelasnya.

Langkah yang diambilnya dalam 100 hari menjabat Menteri Lingkungan Hidup mengacu pada program yang diusung Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satunya adalah memastikan perlindungan lingkungan.

“Memastikan upaya perlindungan lingkungan hidup merupakan prioritas utama pemerintahan Prabowo-Gibran. Kita semua percaya bahwa menjaga lingkungan menjamin kapasitas hidup alami yang sehat bagi generasi mendatang,” jelas Hanif.

Oleh karena itu, ke depan pemerintah fokus pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan keberhasilan net zero goal, mengurangi jejak karbon dan jejak air pada berbagai produk. Serta memanfaatkan teknologi bioplastik dalam kehidupan sehari-hari, jelas Hanif “Video Menteri Lingkungan Hidup tentang impor sampah: Kurangi dan hentikan penyebab apa pun” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top