Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) bersama Polda Riau kembali menyita obat-obatan herbal tanpa izin yang mengandung bahan kimia farmasi (PFC). Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, obat-obatan tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam satu bulan, orang tersebut bisa menjual sekitar 2.400 hingga 4.800 botol, padahal penjualannya sudah berlangsung selama sembilan bulan.
Obat herbal yang diedarkan dengan nama : Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Pegal Rematik Asam Urat Cap Jago Yoyokusumo
Dari hasil sidang saksi yang kami temui, nilai keekonomian produk yang dihasilkan mencapai Rp2,4 miliar, kata Taruna dalam jumpa pers BPOM, Jumat (18/10/2024).
Taruna menambahkan, konsumsi jamu ilegal tersebut dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
“Contohnya deksametason, parasetamol, dan piroksikam dapat menimbulkan efek samping seperti gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormonal, gagal ginjal, dan kerusakan hati,” tegasnya.
Saat ini, BPOM bersama aparat sedang mengejar pelaku berinisial RS yang tidak berada di tempat kejadian perkara (TCP) saat melakukan aksinya.
“Jadi yang kami lakukan saat ini adalah upaya untuk melindungi UMKM dengan baik dari naturopati. Di Indonesia sendiri terdapat 151 industri obat naturopati dan terdapat 1.002 UMKM naturopati,” ujarnya. Tonton video “Video: Jajanan Latio Berisiko, BPOM Minta Jangan Konsumsi” (dpy/naf)