Jakarta –
Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin telah berakhir. Posisinya resmi digantikan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Rak periode 2024-2029.
Mulai saat ini, Prabowo Subanto dan Gibran Rakabuming Raa akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, kata Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Mujani Konstruksi MPR RI, Minggu. (20/10/2024).
Jokowi dan Maruf Amin akan mendapat pensiun seumur hidup. Ketentuan pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 (Tentang Kekuasaan Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Wakil Presiden).
Dalam aturan ini, besaran pensiun mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji terakhir selama menjabat. Dalam hal ini, gaji pokok terakhir Jokowi adalah enam kali lipat gaji tertinggi seorang pejabat publik, sedangkan gaji pokok akhir Maruf Amin adalah empat kali gaji tertinggi seorang pejabat publik.
Patut diingat, nominal tertinggi gaji pegawai pemerintah saat ini diberikan kepada Ketua Janata Konsalanta Sabha (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, dan Ketua Dewan Permusyawaratan Agung. 5.040.000 per bulan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (FAA) dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok akhir yang diterima Jokowi dan uang pensiunnya sebesar Rp30.240.000 per bulan, yaitu 6 kali (6 x Rp5.040.000) gaji tertinggi seorang pejabat publik.
Sedangkan gaji pokok akhir yang diterima Meruf Amin adalah pensiun bulanan sebesar 20.160.000, yaitu 4 kali lipat gaji tertinggi pejabat pemerintah (4 x Rp 5.040.000). Rufus Amin
Pasal 7 menyatakan bahwa aturan serupa, selain pensiun dasar, juga diberikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden:
A Tunjangan berdasarkan UU Pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri sipil;
B pengeluaran rumah tangga yang berhubungan dengan penggunaan air, listrik dan telepon;
C Semua biaya perawatan kesehatan untuk dia dan keluarganya.
Pensiun juga berhak berdasarkan Pasal 7 (a) Peraturan Final Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang Penetapan Dasar Pensiun Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Jandanya.
Dalam hal ini, pensiunan PNS akan mendapat 10% dari gaji pokok saat ini, tunjangan laki-laki, 2% gaji pokok anak, tunjangan makan dalam bentuk tunai atau beras.
“Selain pensiun pokok, bagi pensiunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan makan pegawai pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” bunyi Pasal 6 PP Nomor 2024.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi dan Maruf Amin juga berhak atas perumahan yang layak dengan segala fasilitasnya. Nantinya pihaknya akan melengkapi kendaraan negara dengan pengemudinya.
“Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri dari jabatannya: a. diberi penginapan yang layak dan lengkap; b. diberi mobil negara beserta sopirnya,” merupakan bagian dari Pasal 8 UU No. 7. Tahun 1978. (bantuan/fdl)