Jakarta —
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Kini mereka harus menghadapi masalah baru.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengaku harus berhadapan dengan online travel agency (OTA) luar negeri. Dia mengatakan, biro perjalanan online luar negeri tidak memiliki izin tetap badan usaha sehingga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tanpa adanya badan usaha tetap dan NPWP, pajak dan biaya yang harus ditanggung OTA menjadi beban hotel.
Ujung-ujungnya tujuannya untuk membayar kewajiban pajak kepada negara. Itu tidak adil, kata Maulana dikutip ANBALI NEWSFinance.
Maulana menyadari bahwa dampaknya akan sangat luas. Selain itu, OTA asing tidak merekrut dari Indonesia.
“Tapi dia tidak terima karena tidak punya kantor,” ujarnya.
Selain itu, konsumen juga bisa dirugikan. Ia menjelaskan, konsumen biasanya berinteraksi dengan OTA saat memesan kamar hotel. Namun jika terjadi kesalahan, konsumen tidak bisa menghubungi OTA. Dia mengatakan hotel-hotel kembali menjadi sasaran.
“Kalau ada masalah, itu hotelnya. Hotel berkali-kali dirugikan, dari pajak, dan pajak itu tujuannya lebih besar karena mereka orang asing kan? Kedua, dari sisi tamu, kalau tamunya komplain, mereka datang ke hotel,” katanya.
Dia melanjutkan, bisnis perhotelan sendiri masih belum pulih sejak pandemi. Jika terjadi pemulihan, kata dia, hanya terjadi di wilayah tertentu saja.
Hanya saja di beberapa daerah belum merata. Jadi kalau Bali, jelas karena pemerintah memindahkan seluruh aktivitas ke Bali,” ujarnya. dikatakan. …Tonton video “Hunian hotel di Jakarta meningkat 25% dengan kedatangan Paus Fransiskus” (wanita/wanita)