Tiket Masuk Taman Nasional Naik Drastis, UMKM Warlok Terimbas?

Jakarta –

Harga tiket masuk taman nasional di Indonesia sedang meroket, termasuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Bagaimana jika kebijakan ini berdampak pada warga sekitar?

Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku mulai 30 Oktober 2024. Ya, taman nasional seperti Gede Pangrango, Merbabu dan Bromo Tengar Semeru memang sangat populer di kalangan wisatawan. Mereka tidak hanya berwisata ke sana, tetapi juga melakukan perjalanan bisnis atau pekerjaan seperti mengambil video dan foto.

Kenaikan tarif tiket masuk berlaku untuk seluruh tiket masuk TNGPP. Misalnya, tiket masuk WNI untuk mendaki Gunung Gede Pangrango pada hari biasa (Senin-Jumat) adalah Rp 72 ribu (sebelumnya Rp 29 ribu). Wisatawan asing yang mendaki (2 hari 1 malam) harus membayar Rp435 ribu (sebelumnya Rp320 ribu).

Tiket pendakian akhir pekan untuk WNI dibanderol mulai Rp 34 ribu hingga Rp 92 ribu per orang, sedangkan untuk wisatawan mancanegara mulai Rp 470 ribu hingga Rp 435 ribu per orang.

Meningkatnya tiket masuk juga diperkirakan akan berdampak pada masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada perjalanan. Karena semakin sedikitnya wisatawan tentu akan berdampak pada masyarakat yang biasa berdagang di daerah tersebut.

Pengelola TNGGP mengatakan, kenaikan tarif masuk TNGGP tidak berdampak pada para pengusaha travelling dan warga sekitar yang mempunyai usaha terkait pengunjung wisata.

“Karena baru tanggal 30 Oktober 2024 tidak terlihat perbedaannya,” kata Humas Pusat TNGGP, Agus Deni kepada ANBALI NEWS, Senin (4/11/2024).

Agus mengatakan, PP No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 36 pada tahun 2024. Artinya, pihak Taman Nasional hanya menegakkan aturan dan jika masyarakat terlalu direpotkan dengan aturan tersebut maka akan diinformasikan secara bertahap.

“Itu aturan dari pusat gan, jadi perlu dilaksanakan, tapi kalau berdampak pada penurunan PNBP dan masyarakat pasti jadi bahan evaluasi yang bisa dilaporkan nanti,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa PP no. 36 yang berlaku pada cagar alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dilakukan karena beberapa alasan. Penyebabnya, pertama, inflasi selama 10 tahun terakhir, upaya menjaga kawasan, menyenangkan pengunjung, dan menyederhanakan tiket masuk. Tonton Video “Video: Tiket Masuk Gunung Gede Pangarango Terbaru 2024” (msl/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top