Jakarta –
Menteri Pertanian (Menden) Andi Amran Suleiman memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kemenden) melaporkan tiga pejabat yang terlibat kasus suap proyek ke Badan Reserse Kriminal Kementerian Kepolisian Negara (Bareskrim Mabes Polri ).
Tiga petugas masing-masing berasal dari Divisi II dan III Kementerian Pertanian. Saat ini ketiga laporan tersebut masih diproses polisi.
Tiga pejabat Kementerian Pertanian diduga terlibat praktik suap sistematis yang bermula dari praktik perantara yang menuntut pembayaran hingga Rp 10 miliar dari berbagai pedagang. Namun setelah ditelaah secara mendalam, tindakan yang dimaksud justru mengarah pada kemungkinan KKN.
Saya sudah minta mereka diam. Saya bersyukur pengaduan sudah diterima Polta Metro Jaya, kata Amran dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2024).
Amran mengatakan ingin agar Government of God menjadi organisasi yang langsung mengelola pangan, khususnya untuk menghentikan korupsi. Oleh karena itu, ia tidak segan-segan mencopot atau mencopotnya.
“Selama saya di sini (Kementerian Pertanian) jangan harap KKN akan lepas dari praktek-praktek buruk seperti korupsi dan tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Intelijen Kementerian Pertanian Brigjen Kurniawan Arbandi mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya (PMJ), khususnya untuk membuka praktik calo di Kementerian Pertanian.
“Sebelumnya kami mendapat 3 laporan polisi terkait kontrak kerja dan kemarin kami juga bekerja sama dengan Polta Metrojaya sehingga berujung pada dugaan tindakan KKN.
Lebih lanjut Kurniawan mengatakan, sejauh ini koordinasi telah dilakukan dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) PMJ dan laporan pengaduan menjadi dasar untuk melakukan penyidikan. Mereka yang dituduh menerima suap akan diselidiki untuk mengungkap lebih banyak kasus korupsi.
Beliau menyampaikan bahwa kami siap menerima rekomendasi Menteri dan Inspektur Kementerian Pertanian untuk mewujudkan Kementerian Pertanian menjadi Kementerian yang sesungguhnya.
Tonton juga video ‘Mantan CEO SYL Muhammad Hatta Terancam Empat Tahun Penjara Lagi’:
(fdl/fdl)