Karangasem –
Seorang WNA asal Jerman berinisial FM dideportasi Imigrasi Singaraja setelah kedapatan bekerja ilegal di Bali. Sekalipun Anda datang ke Bali sebagai turis.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, FM ditangkap saat tim pemantau sedang melakukan patroli rutin di Karangasem. FM ditangkap karena bekerja sebagai instruktur selam di Karangasem, Bali.
“Saat dilakukan pemantauan, tim menemukan pelaku mengendarai truk bersama beberapa wisatawan asing yang membawa alat selam. Mencurigai hal tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendra, Senin (10/07/2024).
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti FM diduga bekerja sebagai instruktur selam di toko persewaan alat selam di Karangasem.
FM kemudian diperiksa di kantor imigrasi Singaraja. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata FM masuk ke Indonesia melalui visa kunjungan yaitu Visa on Arrival (VoA).
Oleh karena itu, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan dikenakan kepada FM sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU tersebut. Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan nomor penerbangan Thai Airways TG432 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman pada Minggu (6/10).
***
Baca cerita lengkapnya di sini.
Saksikan “Video: Berburu Jajanan Tradisional Asli di Gula Bali The Joglo” (bnl/bnl)