Menaksir Harga 51 Kg Emas Eks Pejabat MA yang Disita Kejagung

Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggerebek rumah mantan pejabat Mahkamah Agung bernama Jarof Ricker (ZR) yang terjerat kasus suap dan dibebaskan Ronald Tannur pada Kamis (24/10/2024).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (DIRDIK) (JAMPIDSUS) Abdul Kohar mengatakan pihaknya menyita uang rupee, mata uang asing, dan emas seberat 51 kg. Rumah ZR di Senan, Jakarta Selatan, dan akomodasi ZR di Hotel Le Meridien Bali digeledah.

Berapa nilai 51 kg emas yang disita Kejagung?

Berdasarkan situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini (28/10/2024) Rp 1.527.000 per gram. Sedangkan emas ukuran 10 gram dijual Rp 14.765.000 dan emas dengan jumlah terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih berharga Rp 1.467.600.000.

Selain itu, total nilai 51 kg emas milik ZR yang disita Kejagung jika dihitung penjualan per kg diperkirakan mencapai 74.847.600.000. Jika dihitung per gram emas sitaan, harganya bisa mencapai Rp 80.931.000.000.

Sedangkan harga buyback emas Antam harian adalah Rp 1.377.000 per gram. Pada harga pembelian kembali, Antam akan membeli emas pada harga tersebut jika ingin menjualnya. Jadi harga buyback emas 51 kilogram adalah Rp 70.277.000.000.

Perlu diketahui, penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal lebih dari Rp 10 juta oleh Antam (ANTM) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi pemegang NPWP. Namun perlu diperhatikan bahwa nilai di atas hanyalah perkiraan.

Tonton video ‘MA tidak akan melindungi hakim dalam kasus Ronald Tannu’:

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top