Jakarta –
CEO Tesla Elon Musk dan kelompok politiknya dituduh oleh Kantor Kejaksaan AS di Philadelphia membayar Rp 15,7 miliar kepada pemilih di beberapa negara bagian. Elon Musk menjalankan lotere ilegal yang melanggar hukum.
Hal itu terjadi pada Selasa (29/10/2024), setelah Departemen Kehakiman AS memperingatkan PAC bahwa sumbangannya sebesar $1 juta, atau setara dengan Rp 15,7 miliar (15.760 ksh), dapat melanggar undang-undang pemilu federal.
Sebelumnya, Musk mengumumkan akan mendonasikan Rp 15,7 miliar secara acak kepada warga Pennsylvania, Georgia, Nevada, Arizona, Wisconsin, Michigan, dan North Carolina. Giveaway ini akan berlangsung setiap hari hingga 5 November.
Kelayakan untuk penghargaan ini mengharuskan pemilih terdaftar untuk memberikan informasi identifikasi pribadi seperti alamat dan nomor telepon. Tindakan Musk ini dinilai mendapat suara atas kemenangan Donald Trump di pemilu presiden AS.
“America PAC dan Musk harus ditutup sebelum pemilihan presiden 5 November,” kata Jaksa Wilayah Philadelphia Lawrence Krasner, Rabu (30/10/2024).
“America PAC dan Musk menipu warga Filadelfia agar memberikan informasi pribadi mereka dan membuat janji politik dengan imbalan kesempatan mendapatkan Rp 15,7 miliar,” kata pengadilan.
Gugatan tersebut menuduh Musk melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan rencananya dapat mempengaruhi pemilih dan mendapatkan suara Trump untuk memenangkan pemilihan presiden AS 2024.
Sembilan pemenang hadiah senilai Rp 15,7 miliar diumumkan hari ini, yang terbaru adalah pria asal Michigan.
“Itu adalah lotere ilegal, dan tentu saja itu adalah lotere ilegal,” kata Krasner dalam persidangan.
“Video: Elon Musk membayar Rp 15 miliar sebelum Pilpres AS yang digugat” (fdl/fdl)