Raffi Ahmad Utusan Khusus Pekerja Seni, Zita Anjani Pariwisata, Apa Tugasnya?

Jakarta –

Artis Rafi Ahmed dan Zeta Anjani resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden di bidang pilihan oleh Presiden Prabowo Subianto. Apa fungsinya?

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara. Ada tujuh tokoh yang dilantik menjadi utusan khusus, lima di antaranya terkait erat dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Tujuh tokoh Utusan Khusus Presiden tersebut adalah:

– Muhammad Mardiono Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan – Setiawan Ikhlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan – Miftah Maulana Habiburrahman Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembangunan Sarana Keagamaan – Rafi Farid Ahmed Utusan Khusus Bidang Pembangunan Generasi Muda dan Pekerja Lanjut Usia Presiden – Ahmed Ridha Sabana Usaha Kecil, Kecil dan Menengah, Inovasi dan Ekonomi Digital Utusan Khusus Presiden – Mari Ilka Pangestu Utusan Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral – Zita Anjani Utusan Khusus Presiden tentang Pariwisata

Di antara kewenangan khusus presiden, Zita ditugaskan pada bidang pariwisata. Ia merupakan putri kedua Presiden Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang menjabat Menteri Koordinator Pangan di Kabinet Merah Putih.

Zeta dan enam kewenangan khusus Presiden lainnya mempunyai tugas khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137. . Aturan tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat presiden.

Peraturan ini diundangkan pada hari yang sama dan ditandatangani oleh Praticno, Menteri Luar Negeri saat itu.

Pasal 1 Perpres tersebut menyatakan bahwa kekuasaan khusus presiden dibentuk untuk memudahkan pekerjaan Presiden.

“Kekuasaan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar fungsi presiden,” bunyi Pasal 17.

Utusan Khusus mempunyai tugas khusus yang dilimpahkan langsung dari Presiden berkaitan dengan kementerian dan lembaga pemerintah. Pekerjaan masing-masing otoritas khusus berada langsung di tangan presiden.

Pasal 18 Ayat 1 menyatakan, “Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di samping tugas yang termasuk dalam susunan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.”

Pasal 18 Ayat 2 menyatakan, “Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya.”

Kekuasaan khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai. Laporan kegiatan masing-masing otoritas khusus harus selalu dikoordinasikan dengan Sekretariat Kabinet.

Pasal 18 Ayat 3 menyatakan, “Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden disusun oleh Sekretaris Kabinet.”

“Pengangkatan dan tugas pokok utusan khusus presiden ditetapkan dengan keputusan presiden. Utusan khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil,” baca pasal 19 ayat 1 dan 2.

Kekuasaan khusus Presiden diperbolehkan mempunyai pembantu untuk memperlancar pelaksanaan setiap fungsi. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa hanya dua orang asisten yang boleh mempunyai kekuasaan khusus presiden, dan setiap asisten dapat dibantu oleh paling banyak dua orang asisten.

“Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya, setiap Utusan Khusus Presiden mempunyai paling banyak 2 (dua) orang Asisten dan setiap Asisten mempunyai paling banyak 2 (dua) orang Asisten Asisten,” bunyi Pasal 26 Ayat 1.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pembantu didukung oleh staf sekretaris kabinet dan/atau pejabat kementerian negara,” baca pasal 26 ayat 2. Saksikan video “Video: 7 Utusan Khusus Presiden” (Wanita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top