Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kedjagung) menetapkan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula ketika produksi dalam negeri melimpah.
Peristiwa ini terjadi saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015. Saat itu diketahui produksi gula dalam negeri sedang surplus.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hassan (Zulhas) mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Keputusan ini telah diproses secara hukum. Kami mendukung proses hukumnya,” kata Zulhas yang juga mantan Menteri Perdagangan itu, Senin (11 April 2024).
Zulhas menjabat Menteri Perdagangan periode 2022-2024. Diangkat menjadi presiden ketujuh oleh Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juni 2022 menggantikan Muhammad Lutfi.
Pada saat itu, Indonesia sedang mengalami kekurangan dan tingginya harga minyak nabati. Ia mendapat misi khusus dari Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak nabati.
Adapun Tom Lembong dilantik menjadi Jaksa Agung pada 24 Oktober 2024. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Kohar mengatakan izin impor gula mentah kristal yang dikeluarkan Tom Lembong sudah telah dideklarasikan. itu akan menjadi 105.000 ton. Izin impor diberikan kepada perusahaan swasta yang selanjutnya akan mengolah gula tersebut menjadi gula pasir putih.
Bahkan, kata Kohar, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 57 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula pasir putih adalah perusahaan milik negara.
Namun berdasarkan izin impor yang diberikan kepada tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, jelas Kohar dilansir ANBALI NEWSNews. (makan/nasi)