Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempunyai kewenangan untuk memantau dan memblokir akses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula dengan konten negatif perjudian online.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah dalam hal ini berhak melakukan pengendalian terhadap segala informasi dan transaksi elektronik yang mengandung konten negatif dan melanggar peraturan perundang-undangan nasional.
Oleh karena itu, Komdigi dapat menghentikan atau memblokir akses ke PSE. Undang-undang ini diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2019 No. Pasal 71 mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang selanjutnya dirinci dalam Peraturan (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan Menteri di Bidang Swasta. Tentang PSE
Berdasarkan catatan pemberitaan ANBALI NEWSINET, Senin (19/9/2022) Plt. Direktur Pengelolaan Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Tigoh Arefiadi mengatakan pengendalian konten negatif internet merupakan tanggung jawab pemerintah, yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kluster jenis konten terlarang dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 disebutkan ada tiga jenis, yang pertama adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, yang kedua adalah konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan yang ketiga adalah konten yang memberikan manfaat. . . . . akses terhadap konten terlarang.
Selain itu, Teguh mengatakan terdapat contoh nyata konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti konten terkait pornografi, perjudian, separatisme, fundamentalisme, dan produk yang dijual secara ilegal.
Selain itu, Komdigi juga memantau konten terkait aplikasi atau situs layanan fintech ilegal atau konten yang dianggap merugikan ketertiban umum.
Salah satunya, Komdigi tidak berhak menghapus langsung seluruh situs konten negatif yang tersebar di internet. Dalam hal pemblokiran, kewenangan Kominfo untuk menghentikan akses situs atau aplikasi Internet yang diblokir memiliki beberapa batasan.
Ia mencontohkan, ada beberapa batasan kewenangan organisasi atau lembaga, termasuk Cominfo, untuk menghapus atau memblokir akses konten digital. Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019, PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 merinci ruang lingkup PSE yang privat, Komdigi hanya berhak memblokir akses langsung terhadap konten perjudian dan pornografi.
Sejak Januari hingga 22 Agustus 2022, Komdigi telah menghapus akses terhadap 118.320 konten kategori perjudian online. Terkait konten di luar perjudian dan konten pornografi, Teguh menjelaskan, jika berkaitan dengan wilayah hukum daerah lain, Komdigi baru bisa mengambil keputusan atas konten tersebut setelah mendapat rekomendasi dari badan pengawas atau lembaga atau departemen terkait.
Misalnya, Komdigi tidak bisa langsung memblokir konten terkait obat-obatan dan kesehatan, baik di marketplace maupun media sosial. Dalam hal ini. Komdigi harus meminta rekomendasi dari BPOM atau Kementerian Kesehatan untuk pemblokiran ini.
Mekanisme pemblokiran halaman belakang
(Agustus/Af)