Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan investigasi, termasuk pengambilan sampel makanan dan uji laboratorium pasca terjadinya serangkaian kejadian keracunan makanan ekstrim (KLB KP) di berbagai wilayah Indonesia.
Daerah yang terjangkit virus KP antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangsel, Bandung Barat, Pamukkale, dan Riau.
Berdasarkan hasil uji sementara, BPOM menemukan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cerevisiae pada produk pangan olahan Laos.
Produk pangan olahan La Tiao yang diduga menjadi penyebab tersebarnya KP merupakan produk pangan berbahan dasar tepung yang memiliki tekstur kenyal serta rasa pedas dan nikmat.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan dalam jumpa pers, Jumat (11/1/2024) produk pangan olahan La Teo akan didaftarkan ke BPOM sebagai produk impor produksi China.
Ada empat bentuk la tiao yang telah diuji dan ditemukan di laboratorium. Diantaranya: C&j Candy Joy Latiao Luvmi Latiao Pedas Pedas KK Boy Latiao Lianggui Latiao
“Kalau dia bawa tas, jajanan la tiao dari luar negeri, dibuang, jangan dimakan. Kalau dimakan, masih ada risiko keracunan makanan di 7 wilayah tertular,” kata Taruna. Strategi BPOM untuk deteksi pencemaran
Melalui tindak lanjutnya, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas distribusi (gudang importir dan dealer) untuk penerapan Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) dan menemukan bahwa pemeriksaan tersebut tidak memenuhi persyaratan (TMK).
Selain itu, BPOM memerintahkan importir segera keluar dari peredaran. Begitu pula dengan menghilangkan produk yang diduga menyebabkan wabah KP dan melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
BPOM juga menerapkan langkah-langkah keamanan lokal, meski tidak semua produk pangan diedarkan. Selain itu, terdapat penghentian sementara pendaftaran dan impor produk pangan olahan hingga pemeriksaan dan pengujian selesai.
“Kami meminta importir segera melaporkan proses penarikan dan pembuangannya ke BPOM dan kepatuhannya akan terus kami monitor,” ujarnya.
BPOM menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mendistribusikan produk pangan olahan dengan mengikuti standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman dan menjamin keselamatan konsumen.
Jika ada operator yang terbukti melanggar hukum, BPOM akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Konten selanjutnya: Himbauan BPOM kepada masyarakat
(suk/suk)