Bisa Picu Migrasi BPA, Pakar Soroti Proses Distribusi Galon Guna Ulang

Jakarta –

Bisphenol A (BPA) adalah senyawa kimia yang digunakan dalam proses pembuatan plastik. Senyawa ini banyak ditemukan pada produk sehari-hari seperti wadah makanan, pembungkus makanan, dan wadah air minum galon yang dapat digunakan kembali.

Kekhawatiran muncul ketika ditemukan bahwa BPA dalam wadah galon air minum dapat larut ke dalam air minum dan menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi.

Dalam pembuatan plastik polikarbonat (PC), BPA digunakan bersama dengan bahan lain untuk menghasilkan plastik dengan sifat tertentu. Dalam praktiknya, masyarakat sulit memantau penggunaannya, sehingga ada kerusakan yang disebabkan oleh pencucian atau tumpahan partikel BPA.

Pakar polimer Universitas Indonesia Prof. Mochamad Chalid, SSi, MScEng, pada acara Leaders Forum ANBALI NEWS di Jakarta Selatan, Rabu (30 Oktober 2024).

Tentang resiko rusaknya wadah galon air yang dapat digunakan kembali, Prof. Chalid menyoroti proses distribusi dan penyimpanan. Dalam prakteknya, produk-produk tersebut seringkali terkena sinar matahari langsung sehingga terkena suhu tinggi dalam waktu yang lama. Faktor lainnya adalah galon polikarbonat bermerk masuk ke dalam tangki pengisian, kemudian melalui proses pencucian deterjen dan salah dicuci lalu dikembalikan ke pabrik untuk digunakan kembali.

“Harusnya ada prosedurnya pada suhu segitu atau harusnya diangkut pada suhu segitu. Saat ini belum ada prosedur seperti itu,” kata Profesor Chalid.

Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPOM terhadap fasilitas air minum dalam kemasan polikarbonat tahun 2021-2022 yang menunjukkan peningkatan kadar BPA secara konsisten sebesar 4,58 persen dan melampaui 0,6 ppm (standar BPOM) pada air minum. Demikian pula hasil pengujian migrasi BPA secara konsisten meningkat menjadi 41,56% antara 0,05 dan 0,6 ppm.

Sementara itu, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr Ulul Albab, SpOG mengumumkan tren penggunaan BPA sudah mulai ditinggalkan di banyak negara di dunia.

Beberapa negara, termasuk Indonesia, sudah mulai menerapkan peraturan untuk meminimalkan pengalihan BPA ke konsumsi masyarakat. Misalnya Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) yang mengeluarkan Peraturan BPOM. 20 Tahun 2019 dan pemutakhiran terbitan no. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan.

Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa produk air minum dengan kemasan polikarbonat harus menyatakan bahwa “dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan”.

“Label ini merupakan peringatan kepada masyarakat untuk selektif dalam menggunakan produk atau bahan yang dapat mengkontaminasi pangan itu sendiri,” kata Dr Ulul.

(avk/naik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top