Pengusaha Minta Pemerintah Bijak Tentukan Besaran UMP

Jakarta –

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta seluruh pemangku kepentingan berhati-hati menyikapi pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang akan dipotong pemerintah pada November mendatang. Sebab, keputusan UMP 2025 akan sangat menentukan minat investasi asing terhadap upaya Pemerintah baru mencari dana untuk melanjutkan pembangunan.

Bob Azam, Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan, mengapresiasi pemerintah Indonesia yang berhasil menciptakan formula UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP ini merupakan pembaruan dari dua aturan sebelumnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Dalam penetapan UMP baru, sebaiknya tetap menggunakan formula PP 51, daripada mengubah formula lagi. Karena kepastian hukum tidak penting bagi dunia usaha, tapi bagi pekerja dan investor juga,” kata Bob dalam bukunya. . pengumuman pada Kamis (31/10/2024).

Dia mencontohkan, jika ada investor asing yang berminat berinvestasi di Indonesia, maka biaya operasional usahanya, termasuk gaji karyawannya, dihitung minimal 5 tahun. Jika cara penghitungan penetapan UMP berubah setiap tahunnya, hal ini dapat menyebabkan investor asing memilih berinvestasi di negara tetangga.

“Bagaimana kita menghitung biaya tenaga kerja untuk 5 tahun ke depan jika anuitas ditetapkan secara sewenang-wenang. Jika upah tinggi dalam situasi permintaan rendah, perusahaan tidak akan mampu menaikkan harga produk. Marginnya adalah berkurang. Tapi kalau marginnya terlalu rendah, investor tidak akan masuk. Mereka akan memperhitungkan kemungkinan margin yang lebih besar jika berinvestasi di sana Vietnam, misalnya. Jadi kita harus mempertimbangkan itu semua,” kata Bob.

Ia mengatakan Apindo mendukung upaya pemerintah memperkuat perekonomian nasional melalui prinsip ekonomi kerakyatan. Di kalangan masyarakat luas, Apindo mengamini bahwa sasarannya juga adalah para pekerja yang daya belinya harus ditingkatkan agar perekonomian negara cepat berputar.

Oleh karena itu, menurutnya, Apindo tidak mempermasalahkan komentar kelompok buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10%.

“Dari sudut pandang ini kita sangat setuju kalau pendapatan itu harus ditingkatkan. Tapi harusnya berkelanjutan, jangan sampai sekarang naik begitu banyak, nanti kita kehilangan pekerjaan karena perusahaan merugi. Itu peningkatan yang tidak berkelanjutan. kenaikan UMP produknya Untuk sebuah perusahaan, misalkan produknya 5%, gajinya naik 7%, selisih 2% pasti ditransfer ke harga jual akhir maka itu tidak masuk akal,” katanya.

Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan Kementerian Pembangunan Pertanahan (Kemnaker) tidak bisa diterapkan di semua daerah. Karena perekonomian dan kemampuan perusahaan berbeda-beda di setiap daerah. Untuk itu, kami terus menghimbau kepada seluruh mitra Apindo untuk terus mempererat hubungan kedua pihak dengan para pekerja agar dapat mencapai kesepakatan mengenai besaran gaji yang sesuai untuk masing-masing perusahaan.

“Hubungan kedua belah pihak dapat menjadi solusi permasalahan pengupahan ini melalui kesepakatan struktur upah dan gaji (SUSU). Struktur besaran upah akan memberikan pihak serikat pekerja tidak akan sependapat dengan perusahaan sampai kesepakatan tersebut tercapai. Oleh karena itu, fokusnya tidak hanya pada UMP nasional saja, namun juga harus ada dialog di dalam perusahaan.

MILK akan menjadi unik untuk setiap perusahaan berdasarkan kemampuannya. “Kalau keuangan perusahaan bagus, profesionalisme pegawainya bagus, boleh dibicarakan, tapi kalau perusahaannya kurang bagus bisa ditarik,” imbuhnya.

Ia menambahkan, di bidang perindustrian ada istilah indeks Kaitz yang merupakan metode internasional untuk mengukur upah minimum dan minimum di suatu daerah. Caranya adalah dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan upah rata-rata sebenarnya yang diperoleh pekerja di daerah tersebut.

Bob mengatakan indeks Kaitz yang ideal adalah 0,4 hingga 0,6 atau 40% hingga 60% dari upah rata-rata dibandingkan upah minimum.

“Di Indonesia angka indeksnya hampir 1,2. Artinya upah minimum yang ditetapkan lebih tinggi dari rata-rata upah sebenarnya yang diperoleh pekerja. Karena masalahnya ada pada dialog dua arah yang tidak berjalan. sistem di Indonesia tidak berkembang, akibatnya, “Sangat buruk bagi investasi kita. Tanpa investasi asing, kemana kita akan pergi, karena investasi adalah mengharuskan hukumnya berbeda,” pungkas Bob.

Kementerian Pertanahan sendiri memastikan akan menetapkan UMP 2025 pada November 2024. Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan pembahasan UMP masih berlangsung saat rapat dengan komisi IX di gedung DPR.

Menurut dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) akan digunakan Kementerian Pertanahan sebagai dasar penetapan UMP tahun 2025 berdasarkan simulasi, penghitungan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kita tunggu dokumen BPSnya, baru kita lihat perhitungannya, skenarionya seperti apa,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah belum memutuskan rumusan perhitungan UMP tahun 2025. Namun, ia menyatakan rumusan perhitungan UMP tahun sebelumnya adalah inflasi pertumbuhan ekonomi indeks X/sebagian α) sesuai PP . Nomor. 51.

Dalam pasal 26 beleid tersebut, rumus penghitungan upah minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks (ditandai dengan bentuk α atau alpha). Beberapa indeks berada pada kisaran 0,10 hingga 0,30. (kilo/kilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top