Viral Balita Dicekoki Obat Penggemuk oleh Pengasuh, Ini Pesan BPOM soal Obat Keras!

Jakarta –

Kasus penularan oleh bayi atau pengasuh di Sulawesi Selatan yang mencekok anak dengan obat anti obesitas selama setahun tanpa sepengetahuan orang tua. Akibatnya, anak tersebut jatuh sakit dan sadar akan minuman keras. Wajahnya bengkak.

Akhirnya polisi berhasil menahan pelaku berinisial N (36). Berdasarkan informasi yang diperoleh, N mengaku membeli obat tersebut baik di pasar maupun melalui toko online.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku pengiriman obat penggemukan itu biasa dilakukan oleh teman-teman profesionalnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kompol Paul Farman dari Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.

Polisi terus menyelidiki percakapan dengan rekan seprofesi yang menggunakan cara yang sama untuk memberi makan anak angkatnya.

Pelaku mengaku membeli obat biru-oranye itu secara online, jelas Furman kepada BPOM RI Buka Suara.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan, obat deksametason yang diminum pelaku merupakan obat keras. Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan tanpa resep dokter.

Membeli obat di pasaran tidak sepenuhnya gratis. Dalam hal penjualan resmi, sebelum diperkenankan peredarannya, resep dokter harus ditunjukkan dan harus diunggah bersamaan dengan permintaan obat.

“Dexamethasone itu obat keras,” tegas Eka Rosmalasari, Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) saat dihubungi ANBALI NEWS, Selasa (15/10/2024).

“Jika obat dibeli secara online, harus melalui toko resmi atau apotek yang memiliki izin Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara sistem farmasi elektronik (PSEF). Jadi kalau online di pasar non-PSEF, tidak boleh,” lanjutnya.

Eko mengatakan, BPOM kerap melakukan patroli siber terhadap penjualan obat gratis di pasaran. Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari ratusan ribu tautan penjualan obat-obatan terlarang di Internet telah ditemukan.

Berdasarkan hasil patroli siber pada tahun 2021 hingga 2024 terhadap obat keras yang beredar di Internet, ditemukan 174.388 tautan pada tahun 2021, 238.940 tautan pada tahun 2022, 73.152 tautan pada tahun 2023, dan 52.260 tautan pada tahun 2023.

Tautan ini sedang diproses untuk dihapus, kata BPOM RI dalam keterangannya.

Secara terpisah, Kepala BPOM RI Muda Ikar juga mengeluhkan kejadian tersebut. Dia menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap penjualan online di luar toko resmi, dan patroli dunia maya akan meningkatkan kontrol. Tonton Video: IDAI menyerukan aturan yang lebih ketat terhadap penjualan narkoba (naf/up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top