Jakarta –
Serikat buruh pada Rabu (6/11) berinteraksi dengan Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmed, Menteri Hukum Suprathman Andy Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ketua Komunikasi dan Media Kahar S. Kahiono menjelaskan, pertemuan yang diwakili oleh Presiden KSPI dan Ketua Partai Buruh Syed Iqbal ini dimulai atas permintaan KSPI. Mengirimkan surat tentang sikap serikat pekerja terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi.
Dialog yang dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2024 bermula dari keinginan menyampaikan salinan surat kepada pimpinan DPR RI perihal uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap sikap serikat pekerja UU Cipta Kerja KSPI, kata Kahr. dalam pernyataannya. Kamis (7/11/2024).
Kahr menjelaskan, tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024 yang bisa ditunda, antara lain yang dibahas dalam kesempatan tersebut.
Keputusan ini bisa ditunda jika ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat pekerja, apalagi mengingat putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada ketentuan baru untuk menaikkan upah minimum, ujarnya. menjelaskan.
Peraturan Pemerintah (PP) DPR RI No. 51/2023 tidak berlaku lagi untuk penetapan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, penggunaan batas atas dan bawah, serta kenaikan hanya berdasarkan indikator tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak dapat diterapkan.
Formula baru yang diusulkan memperhitungkan inflasi dan nilai alpha kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun sejauh ini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai alpha.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Secara rinci, industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,5 dan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,8. Namun pihaknya menolak usulan tersebut.
“Organisasi buruh menolak usulan ini, dengan mengatakan bahwa formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa kecuali,” kata Kahr.
Oleh karena itu, diupayakan nilai kompromi alfa antara Menteri Tenaga Kerja dan serikat pekerja tanpa adanya perpecahan antara kedua kelompok industri tersebut. Lebih lanjut, permasalahan lain yang dibahas adalah kerangka hukum bagi perusahaan yang tidak dapat menaikkan upah minimum.
Kahr mengatakan, perusahaan yang tidak bisa menaikkan UMP bisa mengajukan penundaan kenaikan upah dengan syarat tertentu. Misalnya perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.
Terkait penerapan Upah Minimum Zona (UMSK/UMSP), ia menegaskan, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP harus dilaksanakan dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah berwenang menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kapasitas industri.
Dalam kesempatan yang sama, Syed Iqbal juga menyinggung soal mogok nasional yang akan diikuti 50 lakh buruh. Menurut dia, jadwal mogok kerja pada 19-24 Desember 2024 tergantung hasil kesepakatan dengan Menteri Tenaga Kerja.
Jika kesepakatan damai tercapai, pemogokan nasional akan dibatalkan. Kalaupun terjadi sebaliknya, tindakan akan diambil.
“Kami masih sangat berharap dengan pembahasan ini. Mogok nasional adalah pilihan terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respon yang adil, kami siap menarik aksi tersebut demi kepentingan bersama,” kata Iqbal.
Dengan demikian, pada periode 7-25 November 2024, tidak ada aksi mogok nasional karena dilakukan diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat pekerja.
Simak Video ‘Respon Buruh, Dasco Tegaskan PP 51/2023 Tak Berlaku Usai Putusan MK’:
(kg/kg)