Jawaban Singkat Cut Intan Nabila Tanggapi Permintaan Maaf Armor Toreador

Jakarta –

Pansar Toreador divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (DVCL) sehingga menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Cut Intan Nabila datang ke sidang pertama ini. Saat ditanya mengenai permintaan maaf Toreador, Armor menyerahkannya kepada pihak berwajib dan memberikan jawaban singkat.

“Semuanya kita serahkan pada hakim dan jaksa,” kata Cut Intan, Senin (28/10/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Armor Toreador Cut meminta maaf kepada Intan Nabila dan anak-anaknya.

“Pertama-tama, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan menyesal karena saya tidak menjadi ayah dan suami yang baik,” kata Armor kepada wartawan.

Kedua, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri, ayah, dan ibu saya di Aceh. Saya berharap komunikasi ke depan dapat berjalan lancar karena demi masa depan dan tumbuh kembang anak-anak, jelasnya.

Tak hanya itu, Armor juga meminta maaf kepada keluarganya karena isu tersebut menjadi masalah banyak orang.

Ketiga, atas nama istri dan anak-anak saya, saya meminta maaf kepada keluarga saya, ibu dan ayah saya, istri dan anak-anak saya, yang telah mencintai saya selama 5 tahun terakhir, tambahnya.

“Dan karena kami memutuskan untuk menikah di usia muda, mereka banyak membantu ketika saya memulai, mereka banyak mengatur ketika kami pertama kali menikah,” ujarnya.

Beberapa dakwaan

Sidang Armor Toreador digelar pada Senin (28/10) di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Proses persidangan terkait kekerasan dalam rumah tangga digelar tertutup.

Demikian pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang pendahuluan atas nama Armor Toreador Guatifante. Pasal pertama dakwaan adalah ayat 2 Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. 22 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.i,” kata jaksa Agung Ary Kesuma usai persidangan.

Selanjutnya Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tambahan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5d, atau Pasal 351 KUHP juncto kedua. ” lanjutnya.

Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan menjadi viral setelah video aksi Armor muncul di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penyerangan terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Saksikan video “Video: Keputusasaan atas KDRT Intan Nabila” (wes/pus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top